Jafar Hafsah Mengaku tidak Tahu soal Proyek KTP-E

Renatha Swasty
05/12/2016 22:07
Jafar Hafsah Mengaku tidak Tahu soal Proyek KTP-E
(MI/RAMDANI)

MANTAN Ketua Fraksi Partai Demokrat Jafar Hafsah mengaku tidak tahu menahu soal pengadaan proyek Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-e) 2011-2012. Jafar juga tidak tahu soal bagi-bagi uang dalam proyek itu.

"Terhadap e-KTP saya sudah sampaikan e-KTP itu saya ada di Komisi IV. Sedangkan e-KTP itu ada di Komisi II jadi saya tidak paham persis daripada e-KTP dan perjalanannya," kata Jafar di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (5/12).

Jafar menyebut tidak pernah sekali pun berada di Komisi II. Sejak awal dia ditempatkan di Komisi IV.

Kala itu, ia dipilih jadi Wakil Ketua Komisi IV. Hingga dipilih jadi Ketua Fraksi sampai dipecat, dia berada di Komisi IV.

"Setelah 1 tahun saya diangkat menjadi Ketua Fraksi, tapi Komisi IV terus sampai selesai," tambah Jafar

Lantaran itu, dia mengaku tidak tahu menahu soal proyek yang menelan anggaran Rp6 miliar itu. Dia menyebut, baru tahu soal proyek itu saat diperiksa sebagai saksi hari ini.

Ketika ditanya soal pernyataan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin soal aliran uang ke dirinya, dia menjawab, "Itu kan kata Nazar."

Ketika dicecar kembali, Jafar tidak mau buka mulut. Dia bilang sudah menjelaskan semuanya pada penyidik lewat 10 pertanyaan yang hari ini ditanyakan.

"Nah kalau itu tanya ke penyidik karena saya sudah jawab semuanya," pungkas dia.

Mantan eks Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin sebelumnya menuturkan dari pengadaan KTP-e sejumlah anggota DPR menerima aliran uang.

Hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan pada Jafar. Dia diperiksa terkait korupsi pengadaan KTP-e untuk tersangka Sugiharto, Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Penduduk pada Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan dua orang tersangka yakni Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Penduduk pada Ditjen Dukcapil Kemendagri Sugiharto dan Dirjen Dukcapil Irman.

Irman diduga melakukan penggelembungan harga dalam pengadaan KTP-e dengan kewenangan yang ia miliki sebagai Kuasa Pembuat Anggaran (KPA). Sementara Sugiharto menyalahgunakan wewenang sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Dalam pengadaan tender KTP-e dilakukan konsorsium yang terdiri atas Perum PNRI, PT Sucofindo (Persero), PT LEN Industri (Persero), PT Quadra Solution, dan PT Sandipala Arthaput yang mengelola dana APBN senilai Rp6 triliun tahun anggaran 2011 dan 2012.

Pembagian tugasnya ialah PT PNRI mencetak blangko KTP-e dan personalisasi, PT Sucofindo melaksanakan tugas dan bimbingan teknis serta pendampingan teknis, PT LEN Industri mengadakan perangkat keras AFIS, PT Quadra Solution mengadakan perangkat keras dan lunak, serta PT Sandipala Arthaputra (SAP) mencetak blangko KTP-e dan personalisasi dari PNRI.

Nazaruddin sempat menyebut, PT Quadra dimasukkan menjadi salah satu peserta konsorsium pelaksana pengadaan sebab perusahaan itu milik teman Irman dan sebelum proyek KTP-e dijalankan, Irman punya permasalahan dengan Badan Pemeriksa Keuangan.

Kala itu, PT Quadra membereskan permasalahan dengan membayar jasa senilai Rp2 miliar. Program KTP-e ini secara nasional dilaksanakan dalam dua tahap yakni pada 2011 dan 2012. (MTVN/OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya