MAHKAMAH Kehormatan Dewan kembali harus menjadwalkan ulang pemanggilan kepada Ketua DPR Setya Novanto dan Wakil Ketua DPR Fadli Zon atas dugaan pelanggaran kode etik atas kehadiran mereka menghadiri konferensi pers bakal calon presiden AS Donald Trump di Amerika Serikat, awal September lalu.
Ketidakhadiran dua pemimpin DPR dalam sidang etik MKD ditanggapi sinis oleh pengamat parlemen dari Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus.
Dia bahkan menduga hal itu sebagai sinyal bahwa dugaan adanya pelanggaran etis kedua pimpinan DPR tersebut kian menguat.
"Kalau keduanya jentelmen, tidak ada alasan untuk mangkir dari panggilan. Hanya rasa bersalah yang membuat orang bisa tampak seperti pengecut saat menghadapi masalah," ujarnya, kemarin.
Dalam hal ini, menurut dia, bukan posisi MKD yang tidak serius menangani perkara tersebut.
Permasalahannya justru terletak pada dua pucuk pimpinan DPR tersebut.
"Ini contoh buruk soal kepatuhan keduanya terhadap aturan. Kalau pemimpin seperti ini, apa yang bisa diharapkan dari keduanya untuk tetap dipercaya sebagai pemimpin?" cetusnya.
Kemarin, Setya yang dijadwalkan hadir pukul 13.00 WIB dan Fadli pukul 14.00 WIB sampai waktu yang ditentukan tidak tampak hadir.
Sebelumnya, MKD pernah menjadwalkan pemanggilan keduanya pada 28 September.
Anggota MKD Sarifudin Sudding mengatakan MKD telah menjadwalkan pemanggilan ketiga pada Senin (19/10).
Jika pada pemanggilan ketiga pun tidak diindahkan, tegas dia, MKD akan mengambil keputusan in absentia.
Ia pun mengungkapkan keheranannya.
"Semua anggota yang pernah kami panggil itu patuh. Makanya kita bingung yang sekarang," cetusnya.
Wakil Ketua MKD Junimart Girsang mengatakan ketidakhadiran Setya Novanto disampaikan melalui Setjen DPR.
"Hari ini saya terima suratnya, (yang menyatakan) dia tidak bisa (hadir). Ada acara yang sudah terjadwal. Jadi, saya harus percaya dengan siapa?" ujarnya.
Di lain hal, kata dia, Fadli Zon juga meminta agar diberikan materi perkara tanpa aduan terlebih dahulu kepada dirinya.
Junimart menegaskan jika pada pemanggilan ketiga mereka tidak hadir, MKD sesuai dengan tata beracara bisa menggunakan pemanggilan dengan kepolisian.