TIGA oknum polisi yang diduga terkait dengan kasus tambang, di Desa Selok Awar-Awar, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang, yang menewaskan aktivis antitambang Salim Kancil, kemarin, di persidangan terbukti menerima aliran dana hasil tambang ilegal pasir tersebut.
Di sidang disiplin yang digelar Propam Polda Jawa Timur itu, tiga oknum polisi yang menjalani persidangan ialah mantan Kapolsek Pasirian AKP Sudarminto, Kanit Reskrim Ipda Syamsul Hadi, dan Babinkamtibmas Polsek Pasirian Aipda Sigit Purnomo.
Sidang yang dipimpin Wakapolres Lumajang Kompol Iswahab dan berlangsung 1 jam itu mendengarkan keterangan saksi, yakni Hariyono Kepala Desa Selok Awar-Awar, Eko Aji, kaur pembangunan, dan Harmoko pengurus alat berat.
Dugaan bahwa terdapat aliran dana ke sejumlah oknum polisi pada penambangan ilegal pasir tersebut terbukti.
Tiga saksi menyatakan bahwa selama ini banyak pihak yang menerima setoran dari hasil tambang.
"Bisa dijelaskan ke mana saja aliran dana tambang pasir itu? Silakan jelaskan tidak perlu takut," kata Kompol Iswahab.
Kepala Desa Hariyono langsung menjawab bahwa dana hasil tambang mengalir ke banyak pihak.
"Aliran dana itu banyak," kata Hariyono.
Selain itu, aliran dana ke polisi, menurut Hariyono, beraneka ragam, mulai dari Rp500 ribu hingga Rp1 juta yang diterima langsung oleh Kapolsek, Kanit Reskrim, dan Babinkabtibmas.
"Rp1 juta itu saya berikan ke Kapolsek sebanyak 6 kali, ke Kanit Reskrim Rp500 ribu sebanyak tiga kali, terus untuk Babinkabtibmas Rp500 ribu," ujar Hariyono.
Dia juga menyebutkan memberikan sejumlah aliran dana kepada oknum Koramil mulai dari Rp500 ribu hingga Rp1 juta.
Kemudian, Rp 1 juta per bulan ke camat, Rp500 ribu per bulan ke orang Perhutani.
Bahkan, Hariyono juga menyebut ada anggota dewan Sugiantoko yang meminjam uang Rp3 juta yang sampai sekarang belum dikembalikan.
Selain itu, ada uang sangu dewan.
Pimpinan sidang mencatat semua pernyataan saksi untuk dijadikan pertimbangan dalam mengambil keputusan terhadap anggota polisi yang terlibat.
Fakta hukum Terbunuhnya Salim Kancil yang sehari-hari berprofesi sebagai petani dan penganiayaan Tosan sangat tragis.
Mereka digelandang oleh gerombolan preman suruhan Kepala Desa Hariyono.
Salim Kancil dianiaya dan dibunuh di sekitar kantor desa tanpa ada pihak keamanan yang mencegah.
Padahal sudah ada pengaduan dari beberapa warga ke polsek setempat mengenai ancaman dari pihak-pihak yang terkait dengan keberadaan tambang ilegal itu, tapi tidak ada respons positif.
Saat menanggapi keterlibatan oknum polisi pada kasus Salim Kancil itu, Kapolri Jenderal Badrodin Haiti membantahnya.
"Ini tidak ada kaitannya. Kita harus ada fakta hukum. Beda antara suap dan pembunuhan," ujar Badrodin.
Adapun Polda Jawa Timur telah menetapkan 24 orang sebagai tersangka pembunuhan dan penganiayaan dua aktivis antitambang tersebut, sedangkan 13 orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tambang ilegal. (Ant/P-2)