Revisi UU KPK Dinilai Destruktif

Cahya Mulyana
13/10/2015 00:00
Revisi UU KPK Dinilai Destruktif
(ANTARA/YUDHI MAHATMA)
LANGKAH DPR melanjutkan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sepatutnya dibatalkan karena dinilai destruktif bagi pemberantasan praktik rasywah di Tanah Air.

Hal tersebut dikemukakan Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji kepada Media Indonesia, kemarin.

"KPK tidak menghendaki draf RUU yang telah beredar dengan 15 pasal yang bisa melemahkan pemberantasan korupsi. UU KPK saat ini layak dipertahankan. Revisi UU versi DPR bukan konstruktif, penguatan (terhadap kelembagaan KPK)," kata Indriyanto.

Menurut Indriyanto, KPK lahir dari semangat untuk memerangi korupsi. Pasal yang terkandung dalam UU KPK 30/2002 wajar karena memberikan kewenangan khusus kepada lembaga antirasywah tersebut untuk menjadi pemicu pemberantasan korupsi di Tanah Air.

"Sudah menjadi konsensus RUU revisi tidak menjadi sarana amputasi lembaga penegak hukum, termasuk KPK," ujar Indriyanto.

Pelaksana Tugas Ketua KPK Taufiequrachman Ruki menambahkan, pihaknya menolak tegas upaya pelemahan tersebut.

"Sesuai amanah reformasi, KPK meminta langkah revisi tersebut diakhiri."

Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengakui sudah menerima masukan dari KPK.

"Tidak semua pasal yang melemahkan KPK itu benar sebab belum final. Kami akan bertemu Presiden agar rapat konsultasi menghasilkan apa yang mau kita lakukan."

Fadli berpendapat KPK seharusnya juga menguatkan pencegahan selain penindakan.

Selama ini KPK lebih mendahulukan penindakan, tetapi mengabaikan aspek pencegahan.

Soal teknis

Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Firman Subagyo mengungkapkan dewan masih menyempurnakan draf revisi UU KPK.

"Nanti kalau sudah ada penyempurnaan (draf revisi) baru kami bahas."

Anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu, salah seorang pengusul revisi UU KPK sebagai inisiatif DPR, menegaskan pembahasan revisi UU KPK itu telah melalui kajian akademik sebelum masuk Prolegnas 2015-2019.

Ada beberapa poin akademik seperti KPK memiliki kewenangan menyadap, tanpa izin jika mendesak.

"Begitu ada informasi orang melakukan kejahatan, pelanggaran hukum, sadap! Tetapi dalam waktu 1 x 24 jam harus dilaporkan ke pengadilan," ungkap Masinton.

Poin berikutnya terkait dengan kewenangan penuntutan yang perlu diatur agar tidak ada dualisme.

Juga terkait pemberian kewenangan SP3 dan pembatasan pelimpahan penyelidilan, penyidikan, dan penuntutan.

Wakil Presiden Jusuf Kalla menyerahkan usul revisi UU KPK kepada DPR mengingat hal itu merupakan inisiatif dewan.

Pembahasan revisi bisa dihentikan jika Presiden tidak mengeluarkan surat presiden.

Menurut JK, sebenarnya pembahasan revisi UU KPK hanya persoalan teknis, bukan prinsip.

"Pemberantasan korupsi itu prinsip. Lainnya itu teknis seperti SP3. Kenapa SP3? KPK bisa salah. Contohnya juga AS dan BW minta SP3. Masak Ketua KPK minta SP3, tetapi KPK tidak bisa, tidak adil kan?" kata JK. (Nur/Wib/X-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya