Pembahasan Raperda dan Anggaran Molor

Putri Anisa Yuliani
13/10/2015 00:00
Pembahasan Raperda dan Anggaran Molor
(MI/SUSANTO)
HINGGA dua bulan menjelang akhir tahun anggaran, DPRD DKI masih harus membahas dan mengesahkan 15 rancangan peraturan daerah (raperda). Artinya, dari 17 raperda yang termasuk ke program legislasi daerah (prolegda), baru satu raperda yang disahkan menjadi perda. Satu-satunya perda yang dapat diselesaikan ialah Perda Pelestarian Kebudayaan Betawi. Satu raperda dipastikan batal disahkan, yakni Raperda APBD 2015, karena tahun ini APBD Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menggunakan peraturan gubernur (pergub) yang diproses oleh Kementerian Dalam Negeri.

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDIP Dwi Rio Sambodo mengatakan keterlambatan pembahasan raperda disebabkan adanya polemik APBD 2015 antara pihak eksekutif dan legislatif. Konflik yang terjadi hingga menjelang pertengahan 2015 itu diakuinya menyita energi anggota dewan sehingga pembahasan raperda yang diusulkan oleh eksekutif atau satuan kerja perangkat daerah (SKPD) maupun DPRD terlambat. Meski demikian, Dwi menyatakan Baleg sudah menempuh langkah untuk memastikan empat raperda usulan DPRD bisa segera dibahas dan disahkan tahun ini.

Raperda tersebut, pertama revisi perda sistem kesehatan daerah untuk meningkatkan upaya kesehatan masyarakat (UKM) dan juga untuk mengintegrasikan jaminan kesehatan terpusat berupa BPJS. Kedua, revisi perda sistem pendidikan daerah untuk menghapus rintisan sekolah bertandar internasional dan untuk memberikan kebijakan sekolah gratis. Ketiga, raperda fasilitas kenyamanan dan fasilitas publik untuk perempuan. Keempat, raperda penyelenggaraan beasiswa daerah. "Kalau untuk seluruh prolegda, memang iya (terlambat). Tapi sampai saat ini kami sudah menyelesaikan beberapa tahap, di antaranya penyusunan naskah akademik dan draf revisi raperda," katanya ketika dihubungi Media Indonesia, pekan lalu.

KUAPPAS 2016
Tidak hanya itu, DPRD juga terlambat membahas Kebijakan Umum Anggaran Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUAPPAS) 2016. Rumusan kebijakan anggaran yang akan menjadi Rancangan APBD (RAPBD) 2016 itu seharusnya sudah memasuki tahap pembahasan pada awal Oktober ini. Menurut Kepala Badan Pe-rencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta Tuty Kusumawati, pihaknya telah menargetkan KUAPPAS selesai dibahas dan disepakati menjadi RAPBD pada  akhir September. Dengan demikian, ujarnya, pada Oktober dan November DPRD beserta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemprov DKI sudah dalam tahap pembahasan RAPBD.

"Proses pembentukan anggaran daerah itu memang panjang dan harus disegerakan. Kami menjadwalkan Oktober ini seharusnya sudah jadi RAPBD dan dibahas karena kami punya target bahwa DPRD dan pemprov sudah menyepakati hasil pembahasan RAPBD paling lambat 30 November," katanya di Balai Kota DKI. Menurut Tuty, target tersebut harus dipenuhi jika Pemprov DKI ingin memiliki APBD 2016 di waktu yang tepat, yakni Desember 2015. Sebab, setelah disepakati oleh DPRD dan pemprov, RAPBD masih harus melewati proses pemeriksaan dan evaluasi di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk kemudian dikembalikan kepada pemprov untuk direvisi.

Setelah direvisi dan disetujui oleh Kemendagri, barulah RAPBD bisa disahkan oleh DPRD menjadi perda APBD. Ia juga menyatakan keterlambatan pembahasan terjadi karena Kemendagri mengharuskan DPRD membahas KUAPPAS dalam bentuk perincian anggaran per kegiatan, dan bukanhanya prioritas per SKPD. Menurutnya, untuk membahas itu DPRD membutuhkan waktu lebih lama karena tidak terbiasa dengan perincian anggaran tersebut.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya