KEMENTERIAN Dalam Negeri berencana pilkada serentak tahap kedua pada 2017 atau Pemilu 2019 sebisa mungkin dilaksanakan melalui sistem e-voting.
Untuk itu diharapkan program e-KTP yang merupakan basis data dan kelengkapan untuk e-voting sudah rampung pada 2016.
Wacana dan harapan pemilu dengan sistem e-voting itu, menurut Menteri Dalam negeri Tjahjo Kumolo, sangat memungkinkan untuk diterapkan.
"Saya ingin mulai 2017 pilkada serentak tahap dua, dan pada pemilihan legislatif dan pemilihan presiden (pilpres) pada 2019 sudah menggunakan e-voting," kata Mendagri dalam kunjungan kerjanya di Sulawesi Tenggara.
Menurut Tjahjo, wacana itu bisa terwujud jika pada 2016 rakyat Indonesia seluruhnya sudah memiliki KTP elektronik (e-KTP).
Dijelaskan, saat ini sudah ada 170 juta penduduk yang memiliki e-KTP dan masih tersisa sekitar satu juta penduduk lagi.
Untuk itu, Kemendagri terus menggelar rapat koordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota agar masyarakat yang belum memiliki e-KTP segara didaftarkan ke pemerintah setempat.
Tjahjo juga meminta kepala daerah melakukan upaya jemput bola dalam memberikan pelayanan e-KTP.
Petugas Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil yang diberi fasilitas kendaraan motor bisa juga masuk ke daerah terpencil yang tidak memiliki akses transportasi memadai untuk memberikan pelayanan e-KTP.
Ia menjelaskan Pemilu 2019 akan dibagi dalam dua konsep, yaitu pertama pemilihan anggota DPR RI, DPD RI, dan presiden akan dilaksanakan secara serentak.
Konsep kedua, pemilihan gubernur, bupati/wali kota, anggota DPRD provinsi serta kabupaten/kota juga dilaksanakan serentak menggunakan sistem e-voting.
Menurut anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra Bambang Riyanto, rencana Mendagri tersebut baik, tetapi masih banyak menemui kendala.
"Saya ragu bisa diterapkan di seluruh provinsi di Indonesia pada 2019," kata Bambang Riyanto, kepada Antara.
Dia menambahkan e-voting juga harus didukung teknologi informasi yang merata di seluruh provinsi hingga pelosok.