PELAKSANA Tugas Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi Sapto Prabowo mengatakan pihaknya masih mempelajari vonis empat tahun penjara kepada Bupati nonaktif Lombok Barat H Zaini Arony oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar, Bali.
Diakuinya, vonis majelis hakim jauh di bawah tuntutan yang diajukan jaksa dari KPK, yakni tujuh tahun penjara.
Meski demikian, putusan itu masih dipelajari untuk menentukan perlu-tidaknya mengajukan banding.
"Tim masih mempelajari vonis hukuman penjara yang dijatuhkan hakim
tipikor," kata Johan ketika ditemui wartawan seusai menjadi pembicara pada seminar nasional pendidikan yang digelar Universitas Mataram, di Mataram, Nusa Tenggara Barat, Sabtu (10/10).
Dia mengatakan, pada prinsipnya jika vonis yang dijatuhkan kurang dari dua pertiga tuntutan jaksa, KPK dipastikan akan banding.
Begitu juga jika ada hal-hal prinsip dalam tuntutan yang tidak dikabulkan hakim pengadilan tipikor, KPK juga akan banding.
"Karena vonisnya pada Rabu (30/9), sepertinya tim di KPK masih mempelajari," ujarnya.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar memvonis Bupati nonaktif Lombok Barat Zaini Arony dengan hukuman empat tahun penjara dalam kasus korupsi perizinan penggunaan pemanfaatan tanah 2012.
Majelis hakim juga mewajibkan terdakwa membayar denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan penjara.
Hukuman itu juga terkait dengan pemerasan Rp1,4 miliar terhadap korban Zainy, Gede Djaja.
Vonis tersebut lebih ringan jika dibandingkan dengan tuntutan jaksa, yakni selama tujuh tahun kurungan penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan penjara. Selain itu, jaksa menuntut agar hak politik, yakni hak dipilih dan memilih, Zainy dicabut.
Soal tuntutan pencabutan hak politik, hakim menolaknya dengan alasan berpotensi membunuh karakter terdakwa dan tuntutan tersebut dinilai terlalu berlebihan.
Terdakwa terbukti melanggar Pasal 12 huruf e UU No 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.