Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI II DPR siap mengevaluasi pelaksana tugas (Plt) kepala daerah (Kada). Kewenangan yang dimiliki Plt harus sesuai dengan aturan yang berlaku dan harus tidak menyalahgunakannya.
"Jika mencermati Plt Kada yang saat ini mengisi kekosongan karena adanya kepala daerah yang mencalonkan diri di Pilkada, kami yakin bahwa mereka adalah orang-orang pilihan. Ketika ada kewenangan-kewenangan yang menyalahi aturan, tentu akan kami evaluasi di DPR," papar anggota Komisi II DPR RI Hetifah Sjaifudian, saat dihubungi Media Indonesia, Sabtu (3/12).
Menurutnya, wewenang dan kewajiban Plt sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah No 49 tahun 2008 khususnya pasal 132A, UU nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan pasal 34 ayat 2, dan Surat Keputusan (SK) Kepala Badan Kepegawaian Nasional (BKN) No. K.26.30/V.20.3/99 tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas dalam Aspek Kepegawaian.
"Dalam SK ini disebutkan badan dan atau pejabat pemerintahan yang memperoleh wewenang melalui mandat tidak berwenang mengambil keputusan dan atau tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi, kepegawaian, dan alokasi anggaran,” ujarnya.
Sementara itu, pelanggaran yang kerap dilakukan terkait dengan pelanggaran ketentuan dengan mutasi pegawai tanpa terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari Mendagri.
"Berdasarkan SK tersebut maka ada pembatasan wewenang bagi Plt. Inilah yang memunculkan istilah bahwa Plt itu adalah meneruskan kebijakan kepala daerah sebelumnya, tidak membuat kebijakan baru," ungkapnya.
Kalau Plt melakukan mutasi pegawai jadinya overlap, karena Plt tidak boleh melakukan mutasi pegawai, kewenangannya diatur dalam UU no 30 thn 2014 tentang administrasi pemerintahan pasal 14. Itu dilakukan oleh Plt di Morotai, Tobasa, dan Beneur Meriah yang harus dievaluasi oleh Kemendagri.
"Namun, sebagian lagi seperti Plt Gub DKI, Gorontalo, Aceh, mereka adalah pejabat eselon I di Kementerian Dalam Negeri. Beberapa waktu lalu, kami juga mencermati adanya sanksi yang akan diberikan oleh Plt Gub DKI kepala oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat kampanye. Ini kan kebijakan yang baik sesuai UU ASN," tutupnya. (OL-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved