Polisi Bertanggung Jawab Secara Hukum Atas Penangkapan Tersangka Makar

Deny Irwanto
03/12/2016 17:11
Polisi Bertanggung Jawab Secara Hukum Atas Penangkapan Tersangka Makar
(MI/Rommy Pujianto)

KEPOLISIAN telah melakukan pengintaian terhadap rencana dugaan makar yang akan dilakukan musisi Ahmad Dhani dan kawan-kawan pada aksi damai 2 Desember.

Sebelum kejadian, Polri pun menangkap 11 tokoh dan aktivis yang diduga terlibat permufakatan makar sebelum aksi damai berlangsung di Lapangan Monas, Jakarta Pusat.

Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar mengatakan upaya hukum yang dilakukan aparat kepolisian bisa dipertanggungjawabkan dalam persidangan.

"Pemeriksaan sudah mengacu pada landasan hukum yang ada, bukti permulaan cukup. Insya Allah polisi akan tanggung jawab secara hukum," ujar Boy di gedung Divisi Humas Polri, Jakarta Selatan, Sabtu (3/12).

Boy menjelaskan, alasan penangkapan dilakukan pada Jumat (2/12) pagi lantaran untuk menjaga kemurnian niat ibadah jutaan umat yang berkumpul di Monas.

Sebab, polisi melihat ada indikasi pemanfaatan aksi damai itu untuk hal negatif oleh pihak tertentu.

"Kami tidak ingin niat tulus alim ulama yang datang kegiatan doa di Silang Monas disusupi niat lain. Jadi kita cegah. Intinya tindakan hukum itu kita cegah," jelas mantan Kapolda Banten tersebut.

Boy kembali mengatakan, Polri khawatir jika tidak dilakukan pencegahan, akan ada massa yang terprovokasi dan justru menodai niat baik jutaan umat lainnya. Sebab, massa yang datang ke Monas berasal dari berbagai daerah dan memiliki karakteristik yang berbeda-beda.

"Maka tindakan hukum terhadap sejumlah tokoh ini terpaksa harus diambil oleh Polri untuk eliminir berbagai kerawanan dalam pemanfaatan massa yang banyak," pungkas Boy. (MTVN/OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya