Pengacara Sri Bintang Pertanyakan Penahanan Kliennya

Arga Sumantri
03/12/2016 17:04
Pengacara Sri Bintang Pertanyakan Penahanan Kliennya
(ANTARA)

SRI Bintang Pamungkas resmi ditahan polisi. Dia masuk bui bersama dua tersangka lainnya terkait kasus makar.

Pengacara ketiga tersangka, Razman Arif Nasution, masih bertanya-tanya soal alasan polisi menahan kliennya. Dia memastikan kalau belum mendapati informasi pasti dasar polisi menahan kliennya, dan melepaskan delapan tersangka lain.

"Harusnya equal (sama) dong, kalau ditahan, tahan semua, kalau lepas, lepas semua," kata Razman, Sabtu (3/12).

Razman pun menyayangkan langkah kepolisian saat ini. Harusnya, kata dia, polisi mampu adil memperlakukan seluruh tersangka.

"Ini kan jadi menimbulkan persepsi yang beragam," ujar Razman

Polda Metro Jaya menangkan 11 orang terkait dugaan makar pada Jumat (2/12). Mereka ditangkap dalam rentang pukul 03.00 WIB hingga 06.00 WIB di sejumlah lokasi berbeda.

Usai ditangkap, 11 orang yang statusnya dipastikan sudah tersangka itu menjalani pemeriksaan di Mako Brimob Kelapa Dua Depok. Mereka disangka pasal yang berbeda.

Selain tiga orang yang ditahan, delapan nama lain yang ditangkap adalah Rachmawati Soekarno Putri, Mayjen (Purn) TNI Kivlan Zen, Eko Suryo, Brigjen (Purn) TNI Adityawarman, dan Firzha Husein, Ratna Sarumpaet, dan Alvin Indra. Mereka dijerat Pasal Pasal 107 jo 110 KUHP jo 87 KUHP tentang Makar.

Kemudian, ada juga nama musisi Ahmad Dhani. Calon Wakil Bupati Bekasi itu disangka melanggar Pasal 207 KUHP tentang Penghinaan terhadap Penguasa. Polisi memutuskan tidak melakukan penahanan terhadap kedelapan tersangka itu. (MTVN/OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya