Ada Aktor Intelektual di Antara Ahmad Dhani Cs

Deny Irwanto
03/12/2016 16:59
Ada Aktor Intelektual di Antara Ahmad Dhani Cs
(MI/Rommy Pujianto)

POLISI masih melakukan penyidikan dalam kasus dugaan makar yang dilakukan musisi Ahmad Dhani dan kawan-kawan.

Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafly Amar mengatakan, dari 11 orang tersebut, mereka memiliki peran masing-masing untuk melancarkan aksi mereka.

"Ada juga. Tapi tidak bisa kita buka di sini. Tidak etis," kata Boy di gedung Divisi Humas Polri, Jakarta Selatan, Sabtu (3/12).

Mantan Kapolda Banten itu menyatakan, di antara 11 orang yang ditangkap, ada salah seorang yang diduga menjadi pemimpin tujuh orang yang terjerat pasal 107 KUHP terkait pemufakatan jahat.

Boy memastikan, semua peran orang tersebut akan dibuka pada proses peradilan nanti.

"Nanti. Nanti juga terungkap. Nanti harus di peradilan saja. Kita hormati saja lembaga peradilan," jelas Boy.

Tujuh tersangka dugaan pemufakatan jahat yakni Eko, Adityawarman, Kivlan Zein, Firza Huzein, Racmawati Soekarnoputri, Ratna Sarumpaet, dan Alvin Indra Alfaris

Sebelumnya polisi telah menetapkan 11 orang tersangka dalam tiga pasal berbeda yang disinyalir memiliki tujuan yang sama. Tersangka yang dikenakan pasal 107 jo 110 jo 87 KUHP (makar) berjumlah 7 orang. Tersangka pelanggar UU ITE 2 orang dan Tersangka pelanggar pasal 207 (penghinaan penguasa) satu orang. (MTVN/OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya