Polisi Tegaskan tidak Tunggu Sampai Makar Terjadi

Deny Irwanto
03/12/2016 16:56
Polisi Tegaskan tidak Tunggu Sampai Makar Terjadi
(MI/Rommy Pujianto)

KEPOLISIAN tidak akan berhenti melakukan penyidikan terhadap penetapan tujuh orang tersangka yang diduga melakukan tindakan makar.

Tujuh tersangka dugaan pemufakatan jahat yakni Eko, Adityawarman, Kivlan Zein, Firza Huzein, Racmawati Soekarnoputri, Ratna Sarumpaet, dan Alvin Indra Alfaris tidak ditahan namun proses hukum pada mereka tetap berlanjut.

Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar mengatakan berbagai barang bukti yang mendukung adanya pemufakatan jahat sudah berada di tangan penyidik.

"Barang bukti seperti tulisan tangan dan percakapan mereka yang sudah kami monitoring jauh-jauh hari, itu bagian dari bukti pemufakatan jahat meski baru rencana," kata Boy di gedung Divisi Humas Polri, Jakarta Selatan, Sabtu (3/12).

Mantan Kapolda Banten ini, membocorkan beberapa rencana pemufakatan mereka, yakni membelokkan massa dari Silang Monas ke DPR RI, menduduki kantor DPR RI, hingga rencana melakukan pemaksaan supaya dilakukan sidang istimewa, dan menuntut pergantian pemerintahan.

"Ke depan dari mereka akan ada institusional, lalu pemufakatan. Kami tidak tunggu sampai makar terjadi. Begitu terdeteksi ada niat, kami langsung tindak," jelas Boy. (MTVN/OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya