Presiden Didesak Abaikan Usulan DPR

Adi/Nyu/Pol/X-8
12/10/2015 00:00
Presiden Didesak Abaikan Usulan DPR
(ANTARA/Widodo S Jusuf)
KALANGAN pegiat antikorupsi mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk tidak menanggapi keinginan DPR yang berencana membahas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Presiden juga didesak untuk mencabut revisi UU KPK.

Desakan itu disampaikan sejumlah pakar secara terpisah di Jakarta, kemarin.

Pengamat hukum dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Miko Ginting mengatakan langkah yang perlu diambil Presiden agar revisi UU KPK itu dicabut ialah dengan tidak mengeluarkan surat presiden (surpres).

"Jika Presiden tidak menerbitkan surpres, dengan sendirinya pemerintah batal untuk membahas UU KPK bersama DPR."

Pasal 49 dan Pasal 50 UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan menyatakan pembahasan suatu RUU dapat dilakukan ketika presiden menerbitkan surpres.

"Artinya, tanpa adanya surpres, pembahasan terhadap revisi UU KPK tidak akan dapat dilaksanakan," jelas Miko.

Pendapat senada juga disampaikan peneliti Donal Fariz, rohaniwan Katolik Benny Susetyo, Ketua Umum Pemuda Muhammadiyah Dahnil Azhar Simanjuntak, mantan panitia seleksi capim KPK Betty Alisjahbana, serta pengamat dan pengajar di Fakultas Hukum Universitas Indonesia Bambang Widodo Umar, dalam pernyataan sikap bersama di kantor Indonesia Corruption Watch (ICW), Jakarta, kemarin.

"Tidak ada alasan lagi bagi Presiden untuk tidak mencabut revisi UU KPK itu jika pemerintah serius mempertahankan KPK sebagai lembaga antirasywah yang kuat," ujar Donal.

Betty menambahkan revisi yang perlu saat ini ialah sinkronisasi RUU KUHP dengan UU Pencegahan Tindak Pidana Korupsi (UU No 31/1999).

Di sisi lain, anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP Junimart Girsang mengatakan dewan tetap akan membahas revisi UU tentang KPK.

"Sebab DPR tidak bisa lagi mencabut usulan revisi UU KPK. Isi draf revisi dari pemerintah tidak berubah, dan kami di DPR tidak pernah mencabutnya," ujar Junimart.

Sementara itu, Hermawi Taslim, Koordinator Forum Advokat Pengawal Konstitusi, menduga usaha revisi terhadap UU KPK disponsori oleh antek-antek koruptor.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya