Pengacara Sri Bintang Pamungkas Bakal Ajukan Penangguhan Penahanan

Arga Sumantri
03/12/2016 18:14
Pengacara Sri Bintang Pamungkas Bakal Ajukan Penangguhan Penahanan
(MISusanto)

POLISI menahan tiga dari sepuluh tersangka kasus makar. Ketiga tersangka itu kini ditahan di Rutan Mapolda Metro Jaya selama 20 hari.

Ketiga tersangka yang ditahan yakni Sri Bintang Pamungkas, Jamran, dan Rizal Kobar.

Sri Bintang dijerat Pasal Pasal 107 juncto 110 juncto 87 KUHP tentang Makar, sementara dua lainnya dijerat Pasal 28 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pengacara ketiga tersangka, Razman Arif Nasution, memastikan bakal melakukan upaya lanjutan terhadap penahanan tiga kliennya.

"Dan kita akan segera mengajukan upaya penangguhan penahanan," kata Razman, Sabtu (3/12).

Razman belum memutuskan upaya hukum lanjutan selain mengajukan penangguhan penahanan. Dia mengaku bakal lebih dulu melihat perkembangan kasus terhadap tujuh tersangka lain yang tidak ditahan polisi.

"Nanti kita lihat perkembangan yang tujuh orang itu seperti apa. Karena mereka juga tersangka kan," ucap Razman.

Razman juga belum membeberkan, kapan waktu pasti penangguhan penahanan itu diajukan ke polisi. Saat ini, Razman masih mengumpulkan bukti serta keterangan dari tiga kliennya.

"Baru saja saya selesai jenguk. Mereka setuju, ketiganya kini klien saya," kata Razman.

Polda Metro Jaya menangkap 10 orang terkait dugaan makar pada Jumat (2/12). Mereka ditangkap dalam rentang waktu pukul 03.00 WIB hingga 06.00 WIB di sejumlah lokasi berbeda.

Usai ditangkap, sepuluh orang yang statusnya dipastikan sudah tersangka itu menjalani pemeriksaan di Mako Brimob Kelapa Dua Depok. Mereka disangka pasal yang berbeda.

Selain tiga orang yang ditahan, tujuh nama lain yang ditangkap adalah Rachmawati Soekarno Putri, Mayjen (Purn) TNI Kivlan Zen, Eko Suryo, Brigjen (Purn) TNI Adityawarman, dan Firzha Husein. Mereka dijerat Pasal Pasal 107 jo 110 KUHP jo 87 KUHP tentang Makar.

Kemudian, ada juga nama aktivis Ratna Sarumpaet dan musisi Ahmad Dhani. Keduanya disangka melanggar Pasal 207 KUHP tentang Penghinaan terhadap Penguasa.

Polisi memutuskan tidak melakukan penahanan terhadap ketujuh tersangka itu. (MTVN/OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya