Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
PENGADILAN Negeri (PN) Jakarta Utara telah menerima berkas perkara tersangka kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama. Saat ini, berkas tersebut tengah dipelajari sebelum penunjukan hakim dalam persidangan.
"Sudah dilimpahkan Kamis (1/12) pukul 13.00 WIB," ujar Humas PN Jakarta Utara Hasoloan Sianturi, di kantornya, kemarin.
Ia memperkirakan proses persidangan Gubernur nonaktif DKI yang akrab disapa Ahok itu bisa dimulai dalam sembilan hari mendatang. Estimasi tersebut diperhitungkan berdasarkan prosedur operasional standar (SOP) dalam pelimpahan perkara hingga penetapan hari persidangan. "Bisa kurang, bisa lebih dari sembilan hari," jelasnya.
Namun, saat ini PN Jakarta Utara masih belum menunjuk majelis hakim yang akan menangani persidangan kasus Ahok. Masih butuh waktu untuk mempelajari berkas tersebut. Hasoloan menegaskan jarak pelimpahan berkas hingga persidangan tidak akan kurang dari seminggu dan tidak lebih dari dua minggu. "Hal itu mengingat perlu cukup waktu pemanggilan sidang sesuai dengan ketentuan undang-undang," pungkasnya.
Dalam kasus tersebut, Ahok dijerat Pasal 156a KUHP tentang penistaan agama dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya lima tahun dan Pasal 156 yang menyangkut penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan (ulama). Pasal itu berisi ancaman pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500.
Secara terpisah, pemerintah berharap tidak ada aksi lanjutan setelah Aksi Bela Islam III. Publik diminta bersabar menunggu kelanjutan proses hukum terhadap Ahok. "Ya tentunya kita sudah tidak mengharapkan ada aksi lagi," kata Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin di Istana Merdeka, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, kemarin.
Menurut dia, kasus itu sudah masuk tahap penuntutan. Ahok pun segera masuk ruang persidangan lantaran kasus duagaan penistaan agama.
"Jadi bagaimana kita tinggal menunggu masalah ini bisa diputus peradilan kita," papar dia.(Nic/Mal/Ssr/X-4)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved