Lagi, Kejaksaan Tangkap Jaksa Pemeras

Golda Eksa
02/12/2016 15:23
Lagi, Kejaksaan Tangkap Jaksa Pemeras
(Ilustrasi)

KORPS Adhyaksa kembali menangkap oknum jaksa yang kedapatan hendak memeras warga sipil. Penangkapan itu merupakan bagian implementasi dari reformasi bidang hukum demi memperbaiki citra lembaga.

Jaksa berinisial AP yang bertugas di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat diamankan oleh tim pengawasan internal Kejati Jabar pada Kamis (1/12) malam. Pengungkapan kasus itu bermula dari laporan warga perihal rencana pelaku untuk meminta uang dalam jumlah tertentu.

"Itu adalah bentuk dari tindakan pengawasan dan sudah dilaporkan ke saya. Sekarang dia sedang diperiksa. Yang pasti ada laporan masuk dan harus ditindak lanjuti," ujar Jaksa Agung HM Prasetyo di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (2/12).

Menurutnya, apabila dalam pemeriksaan itu jaksa AP terbukti bersalah, selanjutnya akan diberikan sanksi pidana sesuai regulasi yang berlaku. Tindakan AP juga disebut melanggar PP Nomor 53 tentang Disiplin PNS.

"Jadi, ini adalah suatu bukti bahwa kita tidak akan pernah membiarkan siapa pun yang salah atau yang terindikasi melakukan penyimpangan. Tentu semua akan diklarifikasi," tegas Prasetyo.

Sebelumnya, pada Kamis (24/11), tim sapu bersih pungutan liar (Saber Pungli) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur meringkus jaksa AF berikut barang bukti uang tunai sebesar Rp1,5 miliar.

Selain AF, tim saber pungli pun ikut menangkap AM sebagai wiraswasta pemberi suap. Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus permainan perkara penjualan tanah kas desa di Sumenep, Jawa Timur.

"Kasus di Jawa Barat ini kan bukti seperti di Surabaya (Jawa Timur). Kita sudah proses dan kasus di Surabaya pekan depan kita limpahkan ke pengadilan. Kita sangat prihatin. Nanti jika terbukti bersalah di pengadilan tentu akan dipecat," ujarnya.

Terpisah, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Setia Untung Arimuladi, menegaskan pihaknya masih mendalami alasan jaksa AP dalam skenario pemerasan warga, menyangkut dengan penanganan perkara atau tidak.

"Kita sedang periksa setelah menerima informasi itu. Penangkapan itu merupakan bagian dari fungsi pengawasan," tandasnya. (X-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ahmad Punto
Berita Lainnya