Kejaksaan Garansi Proses Kasus Makar

Golda Eksa
02/12/2016 14:01
Kejaksaan Garansi Proses Kasus Makar
(nggota Brimob Polri memperketat pengamanan pascapenangkapan sejumlah tokoh dalam kasus dugaan makar di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok---ANTARA/Indrianto Eko Suwarso)

JAKSA Agung HM Prasetyo menegaskan pihaknya bakal memproses kasus dugaan makar yang kini sedang ditangani kepolisian. Proses hukum dilakukan setelah penyidik telah mengirim surat pemberitahuan dimulainya pendidikan (SPDP).

"SPDP belum, kan baru tadi pagi (pelaku ditangkap). Yang pasti melihat apa yang ditayangkan di YouTube, di video itu. kita semua bisa menyimpulkan bahwa maksud untuk makar itu sudah ada," tegas Prasetyo di Gedung Kejaksaan Agung, Jumat (2/12).

Menurutnya, para pelaku yang terbukti sebagai dalang aksi makar terancam pidana penjara seumur hidup atau 20 tahun.

Sementara yang statusnya turut serta diganjar hukuman badan 15 tahun. Ketentuan itu tertuang dalam Pasal 107 KUHP tentang Makar.

"Kalau melihat rekaman video penangkapan salah seorang itu sangat jelas bahwa mereka punya maksud sesuai apa yang dirumuskan dalam Pasal 107," terang dia.

Mabes Polri menangkap 10 orang yang diduga terlibat rencana aksi makar untuk menjatuhkan pemerintah. Penangkapan itu dilakukan secara estafet dari berbagai lokasi pada Jumat (2/12) dini hari.

Saat ini pihak kepolisan masih melakukan pemeriksaan intensif. Bahkan, 8 orang bakal dijerat Pasal 107 KUHP juncto Pasal 110, juncto Pasal 87. Sedangkan dua pelaku lain dikenakan Pasal 28 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya