Terduga Pelaku Makar Terancam Penjara Seumur Hidup

Lukman Diah Sari
02/12/2016 13:08
Terduga Pelaku Makar Terancam Penjara Seumur Hidup
(Anggota Brimob Polri memperketat pengamanan pascapenangkapan sejumlah tokoh dalam kasus dugaan makar di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok---ANTARA/Indrianto Eko Suwarso)

SEBANYAK 10 orang terduga pelaku makar yang ditangkap pada Jumat (2/12) pagi terancam pidana penjara seumur hidup. Mereka dijerat Pasal 107, jo 110, jo 87 KUHP.

"Kalau bicara Pasal 107, itu bagi pemimpin dan pengatur sesuai ayat 1 yang tercantum di KUHP pidana penjara seumur hidup," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Kombes Rikwanto di Mabes Polri, Jumat (2/12).

Dikonfirmasi siapa aktor dari dugaan aksi makar itu, Rikwanto belum mau menyebut lantaran pemeriksaan masih berlansung.

Ia mengungkapkan, segala detail seperti aktor hingga barang bukti bakal disampaikan Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar.

“Nanti detailnya ya,” ujarnya.

Sementara itu, terkait adanya surat Sri Bintang Pamungkas yang beredar di media sosial. Pihaknya belum menemukan kaitan tersebut. Ditegaskan dia, pihaknya masih mendalami.

"Kita belum ada kaitan hubungannya karena itu beredar di Medsos. Apakah itu yang dimaksud? Apa sudah lama surat itu ada?," jelasnya.

Meskipun dua orang, dari 10 diduga melakukan pelanggar ITE. Pihaknya masih mendalami, apakah ada keterkaitan dari ke sepuluh orang yang ditangkap diduga makar tersebut.

"AD yang pertama juga 107. Kalau keterkaitannya nanti tunggu hasil pemeriksaan," ujarnya.

Seperti diketahui, sebanyak 10 orang yang ditangkap yakni berinisial AD, E, AD, KZ, FA, RA, RS, SB, JA dan RK. Mereka ditangkap dalam rentan waktu 3.00 WIB hingga 6.00 WIB pagi tadi, di sejumlah lokasi berbeda. (MTVN/OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya