Persidangan Ahok Diperkirakan Digelar 9 Hari Lagi

Lukman Diah Sari
02/12/2016 11:58
Persidangan Ahok Diperkirakan Digelar 9 Hari Lagi
(AP/Tatan Syuflana)

BERKAS perkara kasus dugaan penodaan agama dengan tersangka Basuki 'Ahok' Tjahaja Purnama dinyatakan lengkap atau P21. Pelimpahan barang bukti dan tersangka pun telah dilakukan kemarin, Kamis (1/12). Kini perkara Ahok bakal segera disidangkan.

Juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Utara Hasoloan Sianturi membenarkan, pelimpahan telah dilakukan.

"Ya benar, sudah dilimpahkan kemarin siang pukul 13.00 WIB," katanya melalui pesan singkat, Jumat (2/12).

Dengan begitu, maka tinggal menunggu jadwal sidang tersangka kasus dugaan penodaan agama tersebut.

Hasoloan mengucapkan, estimasi penetapan persidangan bisa memakan waktu sekitar sembilan hari kerja paling lama.

"Estimasi berdasar SOP atau alur proses pelimpahan perkara sampai dengan penetapan hari tanggal pesidangan, kurang lebih sembilan hari," jelasnya.

Meskipun sesuai dengan SOP adalah sembilan hari kerja, tapi kata dia, bisa saja persidangan bakal dimulai lebih cepat.

"Bisa lebih cepat atau kurang ya," tandasnya.

Meskipun telah dilakukan pelimpahan tahap dua dari Polri ke Kejagung. Ahok masih belum ditahan, lantaran berbagai pertimbangan.

Sementara itu, terkait dakwaan untuk Ahok, pihak jaksa penuntut umum bakal menyusun dakwaan secara alternatif. Ahok pun telah disangkakan Pasal 156a dan Pasal 156 terkait penodaan agama.

Kelak, pengadilan bakal membuktikan, apakah gubernur petahana tersebut benar terbukti menoda agama atau tidak. Persidangan bakal dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. (MTVN/OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya