Polisi Benarkan Penangkapan 10 Orang Terkait Dugaan Makar

Nicky Aulia Widadio
02/12/2016 11:56
Polisi Benarkan Penangkapan 10 Orang Terkait Dugaan Makar
(Antara/Indrianto Eko Suwarso)

POLRI membenarkan penangkapan terhadap 10 orang terkait tuduhan tindakan makar. Ke-10 orang tersebut kini diperiksa di Markas Komando Korps Brigade Mobil (Mako Brimob) Kelapa Dua, Depok.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Komisaris Besar Rikwanto mengatakan penangkapan berlangsung pada Jumat (2/12) dini hari antara pukul 03.00 hingga 06.00 WIB. Namun, Rikwanto menolak menyebutkan barang bukti yang diamankan.

"Sedang didalami di sana, yang jelas ini berkaitan permufakatan jahat," ujar Rikwanto, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (2/12).

Tujuh orang di antaranya adalah musisi Ahmad Dhani, Eko, Adityawarman, Kivlan Zein, Firza Huzein, Rachmawati Soekarno Putri, Ratna Sarumpaet, dan Sri Bintang Pamungkas. Mereka dikenakan pasal 107 jo 110 jo 87 KUHP tentang tindakan makar.

Sementara, Jamran dan Rizal Kobar dikenakan pasal 28 Undang Undang ITE karena menyebarkan konten berbau makar di media sosial.

Rikwanto menyebut, penangkapan terhadap mereka berdasarkan hasil penyelidikan.

"Hasil penyelidikan Polda Metro," pungkas Rikwanto. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya