Periodisasi Hakim MK Cegah Penyelewengan

MI
02/12/2016 07:00
Periodisasi Hakim MK Cegah Penyelewengan
(MI/Susanto)

KOALISI Selamatkan Mahkamah Konstitusi (MK) menyampaikan surat peringatan terbuka dari masyarakat kepada Dewan Etik MK terkait dengan pengujian UU MK tentang periodisasi atau masa jabatan hakim MK. Mereka meminta dewan etik menaruh perhatian tentang persoalan itu dan mengawasi agar tidak terjadi pelanggaran etik.

Hal itu diungkapkan peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Aradila Caesar. "Kalau periodisasi dicabut, muncul pertanyaan, berapa lama masa jabatan hakim MK? Karenanya MK juga akan membentuk norma baru tentang masa jabatannya. Ini yang berbahaya karena tafsir MK bisa macam-macam, antara usia pensiun atau seumur hidup," terangnya di Jakarta, kemarin.

Kemungkinan penghapusan periodisasi jabatan hakim MK bermula dari permohonan uji materi dari peneliti Center for Strategic Studies University of Indonesia (CSS-UI)/Pusat Kajian Masalah Strategis Universitas Indonesia terkait dengan Pasal 22 UU No 24 Tahun 2003 tentang MK.

Karena itu, Aradila mengatakan pihaknya meminta dewan etik untuk mengawasi proses uji materi permohonan tersebut. "Terkait prosesnya. Pelanggaran etik kan belum terjadi, maka kita minta dewan etik untuk waspada dan mengingatkan hakim MK agar tidak melakukan pelanggaran etik dan konflik kepentingan," terangnya.

Secara terpisah, Sekjen Transparency International Indonesia (TII) Dadang Trisasongko menekankan potensi dibatalkannya periodisasi hakim MK membuka peluang terjadinya penumpukan kekuasaan dan penyalahgunaan wewenang di kalangan hakim MK yang menjabat seumur hidup.

Ia mengatakan pembatasan masa jabatan hakim konstitusi merupakan bagian kontrol dan pengendalian kekuasaan hakim. Pasalnya, profesi hakim konstitusi bukanlah untuk mencari kekuasaan atau kelangsungan kerja.

"Sebaiknya para hakim MK tidak melanjutkan pemeriksaan atas permohonan itu. Potensi konflik kepentingannya tinggi. Biarlah itu jadi ranah keputusan politik legislasi di DPR dan pemerintah. Jangan sampai hakim MK memutuskan sendiri berapa lama masa jabatannya," tuturnya.

Sementara itu, Direktur Litbang CSS-UI Dian Puji N Simatupang menekankan hakim bukanlah jabatan politis yang mengenal periodisasi seperti presiden, wapres, gubernur, bupati, dan wali kota.

Menurutnya, masa jabatan hakim pada umumnya adalah sejak diangkat sampai usia pensiun, kecuali meninggal, diberhentikan, mundur, atau terkena pidana. "Jadi yang dimohonkan ialah pasal masa jabatan hakim MK lima tahun dan periodisasi dihapus karena bertentangan dengan UUD 1945," terangnya. (Nur/P-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya