Pangkas Syarat Pembubaran Ormas

MI
02/12/2016 06:57
Pangkas Syarat Pembubaran Ormas
(Antara/M Agung Rajasa)

PEMERINTAH berencana memperketat pembentukan organisasi kemasyarakatan (ormas) melalui revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan selama ini pembentukan ormas begitu mudah.

"Karena sekarang ini begitu mudahnya membuat ormas, apalagi izinnya bisa cukup online, semua ormas mengaku asasnya Pancasila, tapi dalam praktiknya, ucapannya tidak," terang Tjahjo saat ditemui di Jakarta, kemarin.

Pemerintah pun akan mempertegas sanksi kepada ormas yang melanggar aturan. Selama ini, kata Tjahjo, pemberian sanksi tegas kepada ormas harus melalui tahapan yang panjang.

Menurut Tjahjo, ormas yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945, atau melawan pemerintah yang sah atau ormas yang masuk kategori aliran sesat harus melalui mekanisme yang panjang untuk membatalkannya.

"Sekarang ini membatalkan ormas yang melawan lambang negara saja perlu waktu yang panjang. Peringatan pertama, peringatan kedua. Kami siapkan segera dengan Kemenkum dan HAM untuk revisi UU Ormas," terang Tjahjo.

"Sekarang yang sudah kita ketahui ada tokoh ormas terang-terangan anti-Pancasila, kita tidak bisa kok membatalkan," lanjutnya.

Dalam Pasal 61 UU 17/2013 disebutkan bahwa sanksi administratif kepada ormas yang melanggar berupa peringatan tertulis, penghentian bantuan dan/atau hibah, penghentian sementara kegiatan dan pencabutan surat keterangan terdaftar atau pencabutan status badan hukum.

Peringatan tertulis tersebut ialah peringatan tertulis kesatu, peringatan tertulis kedua, dan peringatan tertulis ketiga. Dalam hal ormas tidak mematuhi peringatan tertulis ketiga, pemerintah atau pemerintah daerah dapat menjatuhkan sanksi berupa penghentian bantuan dan/atau hibah dan/atau penghentian sementara kegiatan.

Tjahjo mengatakan revisi UU Ormas tersebut akan dilakukan setelah pembahasan revisi UU Pemilu, UU Parpol, dan UU MD3 rampung. Draf RUU Ormas tersebut menurut rencana akan dimasukkan ke program legislasi nasional (prolegnas) 2017.

Secara terpisah, Direktur Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Bahrain mendukung revisi UU Ormas. Namun, kata dia, revisi tersebut tidak membatasi hak berserikat ataupun berkumpul. "Tidak ada masalah, sepanjang memang tidak membatasi hak berserikat atau perkumpulan itu sendiri," katanya.

Terkait dengan rencana mempertegas sanksi bagi ormas yang melanggar aturan, Bahrain menyampaikan bahwa pembatalan ormas tersebut harus tetap melalui asas keadilan. "Jadi, enggak bisa langsung (dibubarkan)," ucapnya. (Nur/P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya