KEPUTUSAN Mahkamah Konstitusi (MK) yang membolehkan daerah dengan pasangan calon tunggal menggelar pilkada memunculkan permasalahan regulasi pilkada, yakni siapa yang mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan sengketa hasil pilkada ke MK.
Berkenaan dengan itu, rapat koordiansi antara KPU, Bawaslu, dan DKPP telah memutuskan untuk meminta MK mengeluarkan peraturan yang mengatur persoalan tersebut.
Menurut Ketua MK, Arief Hidayat, pihaknya tengah mempersiapkan Per-aturan Mahkamah Konstitusi (PMK).
Beberapa rancangan dan alternatif telah disiapkan untuk mengatur siapa yang berhak mewakili pihak yang memilik 'tidak setuju' untuk mengajukan gugatan ke MK.
"Sudah kita siapkan beberapa draf dan beberapa alternatif mengenai siapa yang berhak mengajukan sengketa hasil ke MK di pilkada calon tunggal," ujar Arief saat dihubungi, kemarin.
Ia mengatakan rancangan PMK calon tunggal akan siap dalam satu minggu ke depan. PMK khusus calon tunggal itu akan melengkapi PMK yang sudah ada sebelumnya mengenai sengketa pilkada.
Sebelumnya, MK telah memiliki tiga peraturan yang mengatur sengketa pilkada.
Pertama, PMK Nomor 1/2015 tentang Pedoman Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pilkada.
Kedua, PMK Nomor 2/2015 tentang Tahap, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pilkada.
Ketiga, PMK Nomor 3/2015 tentang Pedoman, Penyusunan Permohonan Pemohon, Jawaban Termohon, dan Keterangan Pihak Terkait.
"Akan kita tambahkan PMK khusus mengenai perselisihan hasil pilkada di daerah yang hanya diikuti pasangan calon tunggal," terangnya.
Sementara itu, Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Masykurudin Hafidz berharap pemilih diberi kedudukan hukum oleh MK untuk mewakili pihak yang menyatakan 'tidak setuju' dalam pilkada calon tunggal.
"Teknisnya bisa dengan syarat tertentu seperti jumlah pelaporan minimum, baik laporan pribadi, kelompok, maupun dari pemantau pemilu."