KPK Demam Panggung Usut Korupsi Hambalang

Cahya Mulyana
01/12/2016 20:53
KPK Demam Panggung Usut Korupsi Hambalang
(MI/AGUNG SASTRO)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai mengalami demam panggung dan tidak berniat serius mengusut kasus dugaan korupsi proyek Pusat Pendidikan dan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Jawa Barat.

Pasalnya, hampir setahun KPK belum menunjukkan progres maju dalam menuntaskan perkara ini, termasuk belum menahan tersangka kasus tersebut yakni Andi Zulkarnain Mallarangeng (Choel).

"Kasihan pimpinan KPK yang sekarang masih demam panggung. Tersangka hampir setahun dan hanya nerusin kasus kok tidak segera selesai, ya berarti tidak niat kerja," tegas koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman saat dihubungi Media Indonesia, Kamis (1/12).

Menurutnya, pihaknya sempat mendesak KPK segera menahan Choel. Namun nyatanya tidak didengar sehungga KPK belum memutuskan untuk menahan Choel. Padahal, surat perintah penyidikan Choel sudah ditandatangani pimpinan KPK pada 16 Desember 2015.

"Mundur ajalah semua pimpinan KPK. Jika 14 hari ke depan tidak ditahan, akan saya gugat praperadilan," tutupnya.

Boyamin pernah menyatakan mestinya KPK cepat karena putusan perkara tersangka lain sudah inkracht. Maka KPK harus menjunjung asas cepat dalam setiap penanganan perkara.

Sebelumnya dalam persidangan untuk terdakwa Andi Alfian Mallarangeng, jaksa KPK menyebut Andi menerima suap sebesar Rp4 miliar dan US$550 ribu yang diberikan secara bertahap Choel yang merupakan adik kandungnya.

Andi Alfian sudah divonis 4 tahun penjara pada 18 Juli 2014. Setahun kemudian, Mahkamah Agung menolak kasasi mantan Menteri Pemuda dan Olahraga di era Susilo Bambang Yudhoyono tersebut.

Di pihak lain, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menegaskan pihaknya segera menangani perkara P3SON. Ia beralasan KPK selama ini bersikap lamban karena tengah disibukkan perkara lain. (X-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ahmad Punto
Berita Lainnya