Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
KEBERADAAN naskah akademik RUU tentang Revisi UU KPK yang masih jauh dari konkret menjadi alasan kuat bagi Presiden Joko Widodo mengabaikan ajakan DPR untuk membahas RUU tersebut.
"Kalau itu menjadi usulan dewan, Presiden tak perlu menghadiri undangan rapat pembicaraan tingkat pertama jika masih berkomitmen pada penguatan KPK," kata pakar hukum tata negara dari Universitas Parahyangan, Asep Warlan Yusuf, kemarin.
Dia berharap Presiden tidak terjebak pada agenda legislasi DPR sebelum mengetahui secara pasti substansi apa saja yang akan diubah dari UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pengabaian Presiden, jelas Asep, ditopang Peraturan DPR No 3 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penarikan RUU.
Pasal 2 Ayat (6) aturan itu menyebutkan bahwa pengajuan RUU oleh anggota, komisi, dan gabungan komisi harus melalui pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan di Badan Legislasi (Baleg) sebelum disampaikan kepada pimpinan DPR.
Dalam RUU tentang Revisi UU KPK, katanya, rapat Baleg belum sepakat mengesahkan usul-an 45 anggota dewan menjadi usulan DPR. Selain itu, naskah perubahan UU KPK versi anggota dewan itu masih belum konkret.
Ketika ditanya apakah pemerintah bisa menarik kembali RUU tersebut dari prolegnas, Asep mengatakan penarikan bisa dilakukan jika kondisi dianggap darurat.
Namun, ada prosedur yang mesti dilalui dalam hal penarikan itu.
"Boleh (ditarik pemerintah) kalau urgen. Hanya, harus sepakati tata tertib prolegnas. Namun, karena substansi belum jelas, RUU itu seharusnya tidak diprioritaskan tahun ini. Nanti 2016 setelah jelas substansi perubahananya, baru bisa dibicarakan lebih lanjut," ujarnya.
Lebih lanjut, Asep menuturkan bahwa UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Pasal 65 Ayat (1) menyebutkan bahwa pembahasan RUU dilakukan secara bersama antara DPR dan presiden atau menteri yang ditugasi.
Soal pembicaraan tingkat I, Pasal 68 Ayat (1) menyebutkan bahwa itu terdiri atas pengantar musyawarah, pembahasan daftar inventarisasi masalah, dan penyampaian pendapat mini.
Pada Ayat (2) dikatakan bahwa rapat tersebut berisi penjelasan dari DPR serta pandangan dari presiden jika RUU itu berasal dari DPR.
Dalam konteks itu, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah, pada Kamis (8/10), mengakui bahwa pihaknya telah mengirimkan surat undangan kepada Presiden untuk menghadiri rapat konsultasi mengenai RUU tersebut.
Namun, tidak dijelaskan apakah itu pembicaraan tingkat I atau hanya konsultasi nonformal.
Tidak mengikat
Sementara itu, Wakil Ketua Baleg DPR Totok Daryanto mengatakan, pembahasan mengenai revisi UU KPK masih jauh.
Apabila tidak didukung publik, revisi tersebut bisa dibatalkan.
"Sudah masuk prolegnas, tapi kan masih perlu dibahas. Dengan pembahasan tersebut, kalau banyak penolakan (dari masyarakat), juga bisa batal, itu tidak mengikat dan pro-sesnya masih panjang," tutur politikus Partai Amanat Nasional itu.
Menurut rencana, Senin (12/10), Baleg akan menggelar rapat guna mendengarkan pandangan fraksi-fraksi.
"Banyak fraksi yang belum ambil sikap resmi. Percayalah, kami tidak menutup mata akan suara yang ada di masyarakat," cetusnya.
(Nov/P-3)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved