Ahok ke Mabes Polri untuk Diserahkan ke Jaksa

Lukman Diah Sari
01/12/2016 09:52
Ahok ke Mabes Polri untuk Diserahkan ke Jaksa
(Antara/Muhammad Adimaja)

CALON Gubernur DKI Jakarta nomor urut dua Basuki Tjahaja Purnama datang ke Mabes Polri. Tanpa komentar, pria yang biasa disapa Ahok itu langsung masuk ke Ruang Rapat Utama.

Kedatangan Ahok ke Mabes Polri untuk pelimpahan tahap kedua kasus dugaan penistaan agama. Penyidik Badan Reserse dan Kriminal akan menyerahkan Ahok dan barang bukti ke Kejaksaan, Kamis (1/12).

Kejaksaan Agung menyatakan berkas kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Ahok sudah lengkap atau P21, Rabu (30/11).

P21 berarti segala administrasi penanganan perkara yang sebelumnya disidik penyidik Badan Reserse dan Kriminal Polri telah memenuhi sarat formil dan materil.

Dengan demikian, Kejaksaan Agung meminta penyidik Polri segera melakukan pelimpahan tahap dua, yakni penyerahan barang bukti dan tersangka.

Tim jaksa peneliti bekerja cepat. Berkas kasus Ahok setebal 800-an halaman.

Jaksa sebenarnya punya waktu 14 hari kerja untuk meneliti berkas perkara, namun dalam waktu lima hari penelitian berkas tersebut selesai.

Ahok, Gubernur nonaktif DKI, diduga menistakan agama. Saat pidato di depan warga di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, 27 September lalu, Ahok mengatakan, warga jangan mau dibohongi pakai surat Al Maidah ayat 51. Pernyataan Ahok itu dalam konteks memilih pemimpin. (MTVN/OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya