Kejagung Berjanji Proses Kasus Ahok ke Pengadilan Kurang dari Sepekan

Lukman Diah Sari
01/12/2016 09:13
Kejagung Berjanji Proses Kasus Ahok ke Pengadilan Kurang dari Sepekan
(Jaksa Agung Muda Pidana Umum Noor Rachmad -- MI/Susanto)

PELIMPAHAN tahap dua kasus dugaan penodaan agama dengan tersangka Basuki 'Ahok' Tjahaja Purnama, bakal dilakukan hari ini, Kamis (1/12) pagi. Kejaksaan Agung tengah menanti pelimpahan tersebut. Disebut Kejagung, bila telah menerima pelimpahan, bakal segera memproses ke pengadilan.

"Yang jelas di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Waktu, tentu secepatnya," ucap Jaksa Agung Muda Pidana Umum Noor Rachmad di Kejagung, Kebayoran Baru, Kamis (1/12).

Noor menyebut, tidak perlu menentukan target waktu pelimpahan proses ke meja hijau. Intinya bakal dilakukan secepatnya.

"Tidak usah menunggu beberapa waktu, secepatnya. Begitu tahap dua, kita segera ke pengadilan," tegasnya.

Sementara itu, terkait dengan kewenangan kejaksaan untuk menahan tersangka. Noor enggan berandai-andai. Dia mengatakan, bahwa jaksa penuntut umum hanya melakukan penelitian berkas perkara.

"Kita lihat nanti, kalau tahap kedua telah dilakukan karena penahanan itu mekanismenya dari bawah. Jaksa penuntut umum yang meneliti berkas perkara itu akan berpendapat. Kita lihat nanti ya," jelasnya.

Dia menyebut, agar jangan berandai-andai terkait penahanan. Pasalnya, pelimpahan tahap dua saja belum dilakukan.

Kejagung masih menanti pelimpahan tersebut dan baru memutuskan setelah pelimpahan tahap dua dilakukan.

"Kita tidak bisa mengandai-andai menghadapi persoalan di depan kita. Ini belum tahap 2, artinya kita jangan mengandai-andai, enggak baguslah," ucapnya.

Dia berseloroh, untuk proses ke pengadilan bakal dilakukan secepatnya. Proses ke pengadilan, kata dia, tidak akan memakan waktu sepekan.

"Kami akan secepat muungkin, kalau seminggu tidak lah. Tiga sampai lima hari. Ya secepatnya lah," tukasnya. (MTVN/OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya