Pagi ini, Kejagung Menanti Pelimpahan Tahap 2 Kasus Ahok

Lukman Diah Sari
01/12/2016 09:09
Pagi ini, Kejagung Menanti Pelimpahan Tahap 2 Kasus Ahok
(Jaksa Agung Muda Pidana Umum Noor Rachmad (tengah) -- ANTARA FOTO/Idhad Zakaria)

PELIMPAHAN tahap dua kasus dugaan penodaan agama, yakni penyerahan tersangka Basuki 'Ahok' Tjahaja Purnama dan barang bukti, bakal dilakukan Mabes Polri ke Kejaksaan Agung, Kamis (1/12) pagi. Polri mengatakan, Ahok bakal datang sendiri dan siap untuk dilimpahkan.

Sementara itu, dari pihak Kejagung, Jaksa Agung Muda Pidana Umum Noor Rachmad mengatakan pihaknya bakal menunggu penyerahan tersebut. Koordinasi pun telah dilakukan dengan pihak Polri.

"Kita tunggu. Nanti kalau memang ada penyerahan tahap dua, kita ikuti. Kalau koordinasi setiap saat kita koordinasi," kata Noor di Kejagung, Kamis (1/12).

Lebih lanjut, kata dia, pihaknya kini hanya tinggal menunggu kapan pelimpahan itu dilakukan. Kejagung siap kapan saja.

"Ini kan informasi (pelimpahan tahap dua hari ini), kita tidak tahu. Lihat nanti saja bagaimanana," jelasnya.

Noor menegaskan, Ahok memang hanya disangkakan dua pasal yakni Pasal 156 dan Pasal 156a. Sementara itu, pasal terkait UU ITE tidak disangkakan ke calon gubernur petahana tersebut.

"Kemarin sudah jelas, sudah diberitahukan ada 2 pasal yang disangkakan dan 2 pasal itulah yang pada akhirnya disangkakan menurut berkas perkara. Dua pasal itu jugalah yang difokuskan jaksa penelitI. ITE tidak ada," bebernya. (MTVN/OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya