Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa seorang pengusaha yang diduga terlibat dalam korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-E) Andi Agustinus. KPK menduga Andi mengalirkan uang ke sejumlah orang.
"Diperiksa sebagai saksi S (Sugiharto), pengusaha yang diduga ada aliran dananya dalam konsorsium proyek KTP-E," ungkap Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Rabu (30/11).
Nama Andi Agustinus atau Andi Narogong pertama kalo diungkap oleh mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin. Dia menyebut, Andi adalah orang yang mengatur pemenang konsorsium pengadaan KTP-E.
Andi juga disebut membayar Rp10 miliar pada sejumlah pihak. Uang diberikan supaya pemenang tender sesuai keinginan Andi.
Ketika dikonfirmasi soal itu pada Yuyuk, dia mengaku penyidik juga bakal menanyakan hal itu pada Andi.
"Sedang didalami penyidik, mengonfirmasi perannya seperti apa, akan ada keterangan dan saksi-saksi lain dari konsorsium tersebut," ujar Yuyuk.
Pada 2014, KPK sempat menggeledah sejumlah tempat terkait korupsi pengadaan KTP-E. Salah satunya adalah rumah Andi.
Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan dua orang tersangka yakni Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Penduduk pada Ditjen Dukcapil Kememdagri Sugiharto dan Dirjen Dukcapil Irman.
Irman diduga melakukan penggelembungan harga dalam pengadaan KTP-E dengan kewenangan yang ia miliki sebagai Kuasa Pembuat Anggaran (KPA). Sementara Sugiharto menyalahgunakan wewenang sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Dalam pengadaan tender KTP-E dilakukan konsorsium yang terdiri yang terdiri atas Perum PNRI, PT Sucofindo (Persero), PT LEN Industri (Persero), PT Quadra Solution dan PT Sandipala Arthaput yang mengelola dana APBN senilai Rp6 triliun tahun anggaran 2011 dan 2012.
Pembagian tugasnya adalah PT PNRI mencetak blangko KTP-E dan personalisasi, PT Sucofindo (persero) melaksanakan tugas dan bimbingan teknis dan pendampingan teknis, PT LEN Industri mengadakan perangkat keras AFIS, PT Quadra Solution mengadakan perangkat keras dan lunak serta PT Sandipala Arthaputra (SAP) mencetak blangko KTP-E dan personalisasi dari PNRI.
Nazaruddin sempat menyebut, PT Quadra dimasukkan menjadi salah satu peserta konsorsium pelaksana pengadaan sebab perusahaan itu milik teman Irman dan sebelum proyek KTP-E dijalankan, Irman punya permasalahan dengan Badan Pemeriksa Keuangan.
Kala itu, PT Quadra membereskan permasalahan dengan membayar jasa senilai Rp2 miliar. Program KTP-E ini secara nasional dilaksanakan dalam dua tahap yakni pada 2011 dan 2012.
Tahap pertama dilaksanakan di 197 kabupaten/kota dengan targer 67 juta penduduk telah memiliki KTP elektronik. Namun, pada pelaksanaannya, terdapat masalah terkait ketersediaan dan distribusi perangkat yang dibutuhkan. (OL-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved