Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
WAKIL Presiden Jusuf Kalla menolak rencana revisi undang-undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi yang oleh banyak kalangan dinilai sebagai upaya pelemahan lembaga antirasywah itu.
Menurut JK, KPK hanya perlu dievaluasi secara periodik.
"Sebagaimana undang-undang yang bersifat kebutuhan krisis tahun 2000-an, itu ya dievaluasi dari waktu ke waktu saja, katakanlah setiap 10 tahun dievaluasi," ujar JK di Jakarta, kemarin.
Masa depan KPK terancam oleh manuver 45 anggota DPR dari enam fraksi, yakni PDI Perjuangan, Partai NasDem, Partai Golkar, PPP, Partai Hanura, dan PKB untuk merevisi UU Nomor 30/2002 tentang KPK.
Sejumlah pasal dalam draf revisi UU tersebut jelas-jelas membonsai KPK. Salah satunya Pasal 5 yang menyebutkan bahwa KPK berdiri hanya 12 tahun sejak UU-nya disahkan.
Digagas pula penghapusan kewenangan pentuntutan, adanya izin dari pengadilan untuk penyadapan, dan KPK hanya bisa menangani kasus korupsi Rp50 miliar ke atas.
Wapres menyatakan KPK memang perlu dievaluasi, tetapi keberadaannya tetap diperlukan. Dengan begitu, korupsi bisa berangsur-angsur berkurang.
"Jangan-jangan 12 tahun yang akan datang itu korupsi tidak berhenti, ya (KPK) tetap jalan. Tapi kalau sudah menurun, otomatis kan kembali ke normal."
Terkait dengan dorongan agar fungsi pencegahan KPK diperkuat, JK menuturkan sejatinya KPK mempunyai fungsi pencegahan dan penindakan sekaligus.
DPR sah-sah saja menilai KPK harus memperkuat fungsi pencegahan.
"Namun, saya kira untuk KPK sekarang ini, ya tetap untuk yang penuntutan sekaligus."
JK menambahkan, saat ini pemerintah belum mengambil sikap terkait dengan langkah enam fraksi yang mengajukan revisi UU tentang KPK.
"Nantilah kalau bergulir di DPR baru pemerintah turut campur. Sekarang belum," tukasnya.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Hamonangan Laoly mengatakan revisi UU KPK masih merupakan wacana. Ia yakin, jika ada revisi, hal itu bukan untuk melemahkan KPK.
"Sekarang masih tahap wacana di DPR, nanti kalau sudah sampai sana (DPR) kita lihat, kami mau berkomentar, bukan takut apa-apa, takut heboh sendiri, belum apa-apa sudah heboh sendiri."
Yasonna menegaskan sesuai instruksi Presiden, pemerintah tidak akan membahas revisi UU tersebut jika memang bertujuan melemahkan KPK.
Menurutnya, sejak awal, inisiatif merevisi UU KPK berasal dari DPR.
Dukungan mengalir
Untuk menghadapi rencana merevisi UU KPK, kekuatan sipil pun terus memberikan dukungan kepada KPK seperti yang dilakukan Gerakan Antikorupsi (GAK) Lintas Perguruan Tinggi, kemarin.
Mereka mendatangi Gedung KPK dan diterima pimpinan, termasuk Plt Ketua KPK Taufiequrachman Ruki.
"Tidak ada kata-kata lain, selain lawan! Kehadiran lintas perguruan tinggi sangat memperkuat semangat kami untuk maju terus. Lawan!" seru Ruki seusai menerima sejumlah perwakilan GAK Lintas Perguruan Tinggi.
Koordinator GAK Lintas Perguruan Tinggi Rudi Johannes menegaskan pihaknya menolak revisi UU KPK dan siap menggalang suara rakyat.
"Empat puluh lima orang (di DPR) yang menginisiasi RUU itu akan berhadapan dengan masyarakat," tegasnya.
(Nur/Nyu/Ind/Pol/X-9)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved