Vonis Teddy, Angin Segar Pemberantasan Korupsi di Militer

Cahya Mulyana
30/11/2016 22:38
Vonis Teddy, Angin Segar Pemberantasan Korupsi di Militer
(ANTARA FOTO/Reno Esnir)

INDONESIA Corruption Watch (ICW) mengapresiasi putusan majelis hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta yang menjatuhkan vonis seumur hidup kepada Brigjen Teddy Hernayadi terkait kasus korupsi di kemeterian Pertahanan (Kemenhan).

Menurut ICW, hal itu merupakan angin segar yang bahkan tidak pernah diperkirakan sebelumnya dalam pemberantasan korupsi di dunia militer.

"Ini putusan yang mengejutkan sekaligus langka mengingat belum pernah ada dalam sejarah peradilan militer dalam menindak kejahatan korupsi. Putusan itu bisa dianggap sebagai spirit baru dalam pemberantasan korupsi jika dilakukan secara konsisten," papar Koordinator ICW Adnan Topan Husodo saat dihubungi Media Indonesia, Rabu (30/11).

Menurutnya, keputusan mejelis hakim tersebut harus komprehensif yang berlaku untuk seluruh perwira yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Tentunya preseden ini bisa memicu harapan dunia militer bisa memacu diri untuk membersihkan perilaku korupsi.

"Meskipun, hal itu tetap tidak dapat mengugurkan sebuah konsep yang harus diterapkan di negara ini yaitu kejahatan publik yang dilakukan oleh perwira TNI harus masuk dalam peradilan sipil," paparnya.

Adnan tetap berpesan seluruh proses penegakan hukum dan peradilan bisa melahirkan keputusan adil. Itu tentunya dengan syarat mutlak. "Pengadilan seyogyanya independen dari kekuasaan mana pun," tukasnya.

Pada perkara ini, Teddy disangka menyalahgunakan wewenangnya untuk membagikan dana pengadaan alat utama sistem pertahanan (alutsista) tahun anggaran 2010 hingga 2014 kepada rekanan sebesar US$12,4 juta. Atas hal tersebut majelis hakim memvonisnya dengan hukuman penjara seumur hidup dan dipecat secara tidak hormat dari kesatuan TNI. (X-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ahmad Punto
Berita Lainnya