Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
MENTERI Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Hamonangan Laoly meminta RUU Pengampunan Nasional jangan disalahartikan terlebih dahulu dengan hanya mengampuni koruptor.
RUU tersebut bertujuan untuk pengampunan pajak yang bisa berdampak positif pada pertumbuhan perekonomian nasional. Namun, secara umum drafnya masih perlu perbaikan.
"Ada positif ada negatifnya, ditimbang saja, jangan langsung suuzan (berprasangka buruk)," ujar Yasonna di Jakarta, kemarin.
Menurutnya, jika pengampunan pajak tidak dilakukan, uang pengusaha Indonesia akan semakin banyak yang ditampung di luar negeri dan dinikmati negara lain. Sebaliknya, Indonesia tidak mendapatkan keuntungan karena tidak menerima hasil pajaknya.
"Karena ada pikiran DPR yang melihat bahwa uang itu tidak dimasukkan ke negara kita. Padahal, itu uang pengusaha kita di sini," tandasnya.
Meski demikian, Yasonna menilai pembahasan RUU Pengampunan Nasional perlu dikaji lebih jauh terkait dengan penerapannya kepada pelaku tindak pidana korupsi.
Dia menegaskan, meski telah diberikan pengampunan, tidak berarti pidana korupsi dapat diberi ampunan begitu saja terutama terkait dengan sanksi pidana penjara.
Sebelumnya, usul pembahasan RUU Pengampunan Nasional mencuat pada rapat pleno Baleg DPR, Selasa (6/10).
Sebanyak 33 anggota DPR dari empat fraksi, yakni Fraksi PDI Perjuangan, F-Golkar, F-PPP, dan F-PKB mengusulkan agar pembahasan RUU itu masuk ke Program Legislasi Nasional Prioritas 2015 usulan DPR.
Sementara itu, Wakil Ketua Fraksi NasDem Johnny G Plate mengatakan draf RUU Pengampunan Nasional masih perlu banyak perbaikan.
"Draf yang ada perlu banyak perbaikan, poin-poinnya nanti akan disampaikan melalui daftar inventarisasi masalah (DIM) dari setiap fraksi," ujarnya, kemarin.
Terkait dengan rencana DPR yang akan mengampuni koruptor jika mengembalikan uang panasnya ke negara, Johnny mengatakan pengampunan koruptor itu hanya dilakukan melalui pengadilan atau lembaga kepresidenan yang berwenang memberi grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi, bukan melalui RUU tax amnesty.
Menurut dia, dana hasil korupsi kecil kemungkinan kembali ke Indonesia, tapi jika ada, itu menjadi kewenangan lembaga hukum dan peradilan, bukan bagian dari tax amnesty yang akan dirancang ini.
"Ada asas manfaat dari tax amnesty dan perlu dilakukan dengan cara yang tidak melanggar atau melawan hukum," tandasnya.
Sudah diatur
Pakar hukum pidana UI Gandjar Laksamana mengatakan perangkat hukum yang dimiliki negara sebenarnya sudah mengatur semacam pengampunan hukum. Untuk itu, menurutnya, tidak perlu UU khusus lagi seperti RUU Pengampunan Nasional.
"Kalau tujuan pengampunan itu untuk tindak pidana, dalam KUHP sudah ada 'Alasan Penghapus Pidana' diatur di Pasal 44-52," ujarnya, kemarin.
Ia pun menyampaikan ada syarat utama sebuah pengampunan yang harus diatur, yaitu bahwa orang tersebut harus mengakui kesalahannya.
Wujud pengakuan kesalahan itu, lanjutnya, ialah dengan melaporkan sendiri kejahatan yang telah dilakukannya, lalu kooperatif atau bekerja sama dengan penegak hukum.
Kendati demikian, ujarnya, secara hukum, ketika perbuatan atau akibat yang dilarang sudah terjadi, proses hukum harus berjalan.
(Nur/Fat/P-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved