KEJAKSAAN Agung menyiapkan jaksa khusus untuk menangani perkara tindak pidana pencurian ikan (illegal fishing). "Untuk illegal fishing sudah dibentuk lembaga peradilan tersendiri. Begitu pun jaksanya harus memenuhi persyaratan khusus," kata Jaksa Agung HM Prasetyo ketika menjadi pembicara kunci dalam Seminar Kejahatan Transnasional Terorganisasi di Wilayah Kemaritiman Indonesia, di Semarang, kemarin.
Jaksa khusus yang dimaksudkan, antara lain berpengalaman menjadi penuntut umum sekurang-kurangnya lima tahun dan cakap serta memiliki integritas moral yang tinggi selama menjalankan tugas.
Penempatan jaksa dengan kualifikasi khusus itu, kata dia, penting untuk menghadapi karakteristik kejahatan illegal fishing yang terus berkembang sebagai kejahatan lintas negara. "Belum tertanganinya illegal fishing secara proporsional oleh pemerintah Indonesia menjadikan masalah itu kian kompleks dan rumit, dan terus berkembang dari waktu ke waktu," tukasnya.
Prasetyo mencontohkan Filipina yang merupakan negara pengekspor tuna terbesar di dunia, tetapi 70% diambil dari perairan Indoenesia. Begitu juga Thailand menjadi pengekspor ikan kaleng, tetapi sebagian besar ikan dari perairan Indoenesia.
Menurutnya, kejaksaan mencatat sebanyak 175 kasus pencurian ikan yang ditangani sepanjang tahun ini. Pencurian tersebut dilakukan dengan beragam modus oleh kapalkapal berbendera asing.
Dalam pelaksanaan penegakan hukum, lanjutnya, kejaksaan bersama dengan aparat penegak hukum lain mendasarkan pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan. "Dalam undangundang ini dijelaskan tidak ada perampasan barang bukti," jelasnya.
Dengan demikian, ucap Prasetyo, tindakan tegas berupa penenggelaman kapal pencuri ikan yang dilakukan selama ini sudah sesusi aturan perundangan yang berlaku. "Jadi penenggelaman ini bukan tindakan sewenangwenang. Ada batasan yang ketat berdasarkan bukti permulaan yang cukup," tegasnya.
Waspada Potensi maritim Indonesia yang luas, imbuhnya, harus diwaspadai mengingat tingginya peluang terjadi kejahatan transnasional. Jaksa Agung menyebut sejumlah tindak pidana transnasional yang mungkin terjadi dengan memanfaatkan luasnya wilayah kemaritiman Indonesia, seperti pencurian ikan, perdagangan manusia, penyelundupan narkotika, hingga terorisme. "Harus waspada, lakukan usaha-usaha pencegahan."
Berkenaan dengan itu, Prasetyo mengingatkan pentingnya koordinasi dan komunikasi antarsesama penegak hukum sehingga proses penyidikan, penuntutan, dan eksekusi bisa maksimal. "Tidak bolah ada instansi sentris ataupun ego sektoral yang tidak menunjukkan sebagai kesatuan sistem penyelenggaraan penegakan hukum," paparnya.
Seminar tersebut juga menghadirkan sejumlah pembicara lain seperti pakar hukum pidana Romli Atmasasmita, dekan fakultas hukum, dan para guru besar Undiversitas Diponegoro. (P3)