Tripeni Akui Suap Terkait Gugatan Gatot

09/10/2015 00:00
Tripeni Akui Suap Terkait Gugatan Gatot
(MI/Rommy Pujianto)
MANTAN Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro didakwa menerima gratifikasi atau suap dari gubernur nonaktif Sumatra Utara Gatot Pudjo Nugroho dan istrinya, Evi Susanti, melalui pengacara OC Kaligis dan Moh Yagari Bhastara Guntur (Gerry) sebesar S$5.000 dan US$15 ribu.

Pemberian uang tersebut bertujuan memengaruhi putusan atas gugatan yang diajukan OC Kaligis mengenai kewenangan Kejati Sumut dalam memeriksa Ahmad Fuad Lubis, Kepala Biro Keuangan Pemprov Sumut, terkait dengan penyelidikan kasus dana bantuan sosial (bansos), bantuan daerah bawahan (BDB), bantuan operasional sekolah (BOS), dana bagi hasil (DBH), dan penyertaan modal pada sejumlah BUMD di Sumut.

"Diketahui bahwa janji atau hadiah tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili," ungkap jaksa KPK Mochammad Wiraksajaya saat membaca dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, kemarin.

Tripeni dalam kesempatan itu tidak langsung menanggapi dakwaan jaksa. Ia hanya mengatakan melalui kuasa hukumnya, Djaka Sutrasta, tidak akan mengajukan eksepsi (nota keberatan) atas dakwaan tersebut.

Menurut Djaka, kliennya hanya meminta kepada majelis hakim agar membuka rekening Tripeni yang diblokir oleh KPK, karena berisi gaji untuk menghidupi istri dan anak-anaknya.

Namun, saat menjadi saksi atas terdakwa OC Kaligis pada sidang terpisah, Tripeni blakblakan mengakui menerima ribuan dolar Amerika Serikat dan ribuan dolar Singapura dari advokat senior itu. "Itu terkait dengan rencana penggutatan," kata Tripeni.

Menurut dia, fulus tersebut diberikan dalam bebrapa tahap guna memenangkan gugatan yang diajukan oleh Ahmad Fuad Lubis. Tripeni juga mengakui Kaligis sempat memberi suap melalui anak buahnya, Gerry. "Pernah, tanggal 9 Juli. Saya tidak minta, tiba-tiba Gerry datang dan menyerahkan uang itu. Kalau tidak salah US$5.000."

Sementara itu, Kaligis meminta majelis hakim menyidangkan perkaranya dua kali seminggu agar cepat selesai. Ketua majelis hakim Sumpeno menyetujuinya. Mulai pekan depan, sidang akan dilakukan Kamis dan Jumat. (Nyu/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya