Kemenag Terus Pantau Ormas Anti-Pancasila

Dheri Agriesta
30/11/2016 19:03
Kemenag Terus Pantau Ormas Anti-Pancasila
(MI/Atet Dwi Pramadia)

PEMERINTAH berencana melakukan revisi terhadap Undang-Undang nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). Revisi itu diharapkan mempermudah pemberian sanksi terhadap ormas yang melanggar dan memiliki paham anti-Pancasila.

Menteri Agama Lukman Saifudin mengatakan Indonesia tidak boleh memiliki ormas yang menganut paham bertentangan dengan Pancasila dan konstitusi.

"Semua ormas harus tunduk pada aturan main bersama yang disepakati," kata Lukman di Kemenko Polhukam, Rabu (30/11).

Pemerintah saat ini terus mendalami jumlah dan kegiatan yang dilakukan ormas seluruh Indonesia.

Berdasarkan data Kementerian Dalam Negeri, ada lebih dari 250 ribu ormas yang ada di seluruh daerah, baik yang terdaftar maupun yang tidak.

Lukman menambahkan, Kemenag juga memiliki data ormas keagamaan yang ada saat ini. Kemenag pun terus mendalami aktivitas dan paham yang disebarkan oleh ormas tersebut.

"Ya inikan terus kita pantau, dalami apakah ada ideologi pemahaman dan tindakan yang jelas-jelas dan nyata bertentangan dengan Pancasila," jelas Lukman.

Pemerintah menjajaki revisi Undang-Undang nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) untuk menindak ormas yang melanggar aturan dan antipancasila. Pemerintah akan melihat aktivitas dan ideologi dari ormas yang diduga anti-Pancasila.

Revisi Undang-Undang nomor 17 tahun 2013 disiapkan agar pemerintah bisa menindak ormas yang kerap berbuat onar dan mengusung paham anti-Pancasila. Pemerintah pun akan melihat segala faktor sebelum menilai sebuah ormas anti-Pancasila. (MTVN/OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya