Berkas Perkara Ahok Dinyatakan P21

Lukman Diah Sari
30/11/2016 10:43
Berkas Perkara Ahok Dinyatakan P21
(Jaksa Agung Muda Pidana Umum Noor Rachmad (kiri). -- Antara Foto/M. Agung Rajasa)

TIM Kejaksaan Agung menyatakan berkas perkara kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Basuki Tjahaja Purnama (BTP) lengkap atau P21. Selanjutnya, polisi diminta menyerahkan barang bukti dan tersangka.

"Hari ini, Kejaksaan Agung, memutuskan menyatakan bahwa perkara tersangka BTP telah P21," kata Jaksa Agung Muda Pidana Umum Noor Rachmad di gedung Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (30/11).

Noor menyatakan, P21 berarti segala administrasi penanganan perkara yang sebelumnya disidik penyidik Badan Reserse dan Kriminal Polri telah memenuhi sarat formil dan materil.

"Secara formal dan materil telah memenuhi syarat untuk dibawa ke pengadilan," ujar Noor.

Dengan demikian, Kejaksaan Agung meminta penyidik Polri segera pelimpahan tahap dua, yakni penyerahan barang bukti dan tersangka.

Tim jaksa sebenarnya memiliki waktu 14 hari kerja untuk meneliti berkas perkara tersebut. Nyatanya penelitian berkas setebal 800-an halaman itu bisa kurang dari empat hari kerja, terhitung sejak Jumat (25/11).

"Tim bekerja siang dan malam untuk menuntaskan dan menyelesaikan. Sehingga pada hari ini telah resmi dinyatakan P21 atau lengkap secara formil dan materil," tegas Noor. (MTVN/OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya