Presiden Diminta Evaluasi Prolegnas

Adhi M Daryono
09/10/2015 00:00
Presiden Diminta Evaluasi Prolegnas
(ANTARA/HAFIDZ MUBARAK A)
POLEMIK terkait wacana untuk merevisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2001 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berlanjut.

Kalangan yang menolak rencana revisi UU KPK meminta Presiden Joko Widodo menghentikan hal itu dengan cara mengevaluasi RUU yang ada dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2015 ataupun Prolegnas 5 tahunan.

Pengamat hukum dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Miko Ginting mengatakan, jika benar-benar berkomitmen untuk tidak akan merevisi UU KPK, Presiden harus mengambil langkah itu.

Presiden atau perwakilan dari pemerintah diminta bertemu dengan DPR untuk mengagendakan evaluasi terhadap Prolegnas.

"Dalam kesempatan itu pemerintah harus menyatakan tidak bersedia melakukan pembahasan RUU KPK bersama DPR," kata Miko, kemarin.

Pengamat lain dari PSHK Ronald Rofiandri berpendapat evaluasi Prolegnas bisa dilakukan dengan berkirim surat kepada DPR untuk menghentikan revisi UU KPK.

Apalagi, draf RUU KPK dengan sejumlah pasal yang dinilai melemahkan KPK dilaporkan telah beredar.

"Meskipun sebelumnya Presiden Jokowi pernah mengatakan tetap mendukung KPK dan tidak ada revisi UU KPK, pernyataan itu harus dibuktikan dengan mengirimkan surat resmi kepada DPR untuk menghentikan pembahasan," kata Ronald.

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah justru mengatakan pimpinan DPR akan mengirimkan surat perihal rencana revisi UU yang tengah didorong masuk ke Prolegnas Prioritas 2015.

"Mengingat hingga kini pemerintah belum menyampaikan sikap resmi, kami akan mengirimkan surat kepada Presiden. Jika Presiden sudah mengatakan tidak, ya tidak akan kita ungkit-ungkit."

Menurut Fahri, semangat sejumlah anggota DPR mendorong UU KPK direvisi ialah karena dinilai perlu perbaikan dalam UU itu misalnya perihal penyidik dan status tersangka pimpinan KPK yang menimbulkan perdebatan.

Wakil Sekjen DPP Partai Persatuan Pembangunan, Arwani Thomafi, mengatakan tidak bisa digeneralisasi bahwa semua yang tanda tangan setuju dengan seluruh atau sebagian draf Revisi UU KPK yang beredar.

Belum final
Kapolri Jenderal Badrodin Haiti ditanya soal wacana revisi UU KPK melihat draf RUU yang mengusulkan masa kerja KPK hanya 12 tahun sejak UU itu berlaku belum bersifat final.

"Itu kan baru diusulkan, belum dibahas. Kita lihat dinamikanya nanti. Belum harga mati masih bisa didiskusikan dan bisa dibahas," jelasnya, kemarin.

Badrodin enggan menanggapi pertanyaan apakah jika revisi pasal itu ditetapkan menjadi UU, seluruh tindak pidana korupsi akan ditangani kepolisian ataupun kejaksaan.

Ia menegaskan bahwa kepolisian merupakan lembaga pelaksana UU.

Plt pimpinan KPK Indriyanto Seno Adji memercayai bahwa Presiden tidak akan merevisi UU KPK.

"Presiden, melalui Mensesneg Pratikno, sudah tegaskan menolak revisi," kata Indriyanto.

Namun, jika revisi tetap dilaksanakan, pihaknya akan mengambil langkah hukum untuk menghentikan revisi UU itu.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi pun menegaskan kembali komitmen Presiden bahwa UU KPK tidak perlu direvisi. (Ind/Nov/Uta/Wib/X-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya