Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
MABES Polri telah menyerahkan berkas perkara tersangka dugaan penistaan agama Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama ke Kejaksaan Agung. Berkas itu kini sedang diteliti oleh tim jaksa.
"Sedang diteliti tim jaksa kita, itu perlu waktu," kata Jaksa Agung M Prasetyo di Kementerian Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Selasa (29/11).
Prasetyo pun menunggu berkas perkara tahap dua yang akan diberikan Polri pada pekan ini. Namun, Prasetyo menegaskan, tim jaksa tengah melakukan penelitian secara intensif terhadap berkas perkara dugaan penistaan agama itu.
"Tahapan ini sedang kita lakukan," kata dia.
Prasetyo enggan memberi tahu kapan berkas akan dilimpahkan ke pengadilan. Kata dia, segala sesuatu tergantung hasil penelitian dari tim jaksa yang tengah meneliti perkara itu.
"Bisa pekan ini, bisa juga tidak, tergantung hasil penelitian kita nanti," jelas Prasetyo.
Sementara itu, Basuki yang akrab disapa Ahok mengaku senang berkas perkaranya telah tiba di Kejaksaan Agung. Ahok mengapresiasi kerja aparat penegak hukum yang cepat dalam memproses kasus ini.
"Semakin cepat sidang, semakin bagus," kata Ahok di Rumah Lembang, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat 25 November.
Ahok berharap, kasus ini segera dibawa ke meja hijau. Di hadapan hakim, ia akan menjelaskan tidak pernah berniat sedikitpun untuk melakukan penistaan terhadap salah satu agama.
Sebelumnya, Mabes Polri menyerahkan berkas perkara Ahok ke Kejagung. Berkas itu disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Kombes Rikwanto, Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Martinus Sitompul, dan Direktur Tindak Pidana Umum Polri Brigadir Jenderal Agus Adrianto.
Bareskrim menetapkan Ahok sebagai tersangka kasus penistaan agama pada 16 November 2016. Ahok dijerat Pasal 156a Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHAP) juncto Pasal 28 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). (MTVN/OL-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved