Pemerintah Bahas Aturan untuk Ormas Anti-Pancasila

Dheri Agriesta
29/11/2016 12:16
Pemerintah Bahas Aturan untuk Ormas Anti-Pancasila
(MI/Arya Manggala)

PEMERINTAH menggelar rapat koordinasi terbatas di Kementerian Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam). Rapat membahas organisasi masyarakat (ormas) anti-Pancasila.

Rapat dipimpin Menko Polhukam Wiranto di Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (29/11).

Rapat dihadiri Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Jaksa Agung M Prasetyo, Kepala Badan Intelijen Negara Budi Gunawan, dan Dirjen Polpum Kemendagri Sudarmo.

Yasonna mengatakan, pemerintah masih terus membahas masalah ormas antipancasila ini. Tapi, kata dia, pemerintah tidak akan tinggal diam jika ada ormas yang berlawanan dengan Pancasila.

"Kalau bertentangan dengan Pancasila, bertentangan dengan Undang-undang dong," kata Yasonna usai pertemuan.

Yasonna menjelaskan, ada tahapan dalam menindak ormas anti-Pancasila. Pemerintah tidak bisa langsung membubarkan mereka.

Tahapan ini, kata Yasonna, masih dibahas oleh menteri dan lembaga terkait. Saat ditanyakan apakah ormas anti-Pancasila akan dibubarkan, Yasonna enggan menanggapi.

"Kan ada tahapannya, enggak semudah itu. Tidak boleh bertentangan dengan Undang-undang pokoknya, itu aja," jelas Yasonna.

Sementara itu, Jaksa Agung Prasetyo menambahkan, jumlah ormas di Indonesia begitu banyak. Kemendagri menyampaikan, ada 250 ribu lebih ormas yang ada di Indonesia, baik yang terdaftar atau tidak.

"Ini kan perlu pendataan. Itu yang kita kerjakan tadi," kata Prasetyo. (MTVN/OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya