Jadi Saksi Kunci, Keluarga Salim Dilindungi LPSK

08/10/2015 00:00
Jadi Saksi Kunci, Keluarga Salim Dilindungi LPSK
(MI/Bary Fathahilah)
SEBANYAK 12 saksi kasus pembunuhan dan penganiayaan Salim Kancil dan Tosan, aktivis antitambang di Desa Selok Awar Awar, Pasirian, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Tim LPSK sudah mendatangi sejumlah saksi dan keluarga korban untuk memberikan perlindungan. Namun, saya tidak tahu pasti teknis perlindungan seperti apa yang diberikan LPSK," kata Koordinator LSM Laskar Hijau, Aak Abdullah Al Kuddus, yang menjadi tim advokasi kasus tersebut di Lumajang, kemarin.

Menurutnya, saksi dan keluarga korban yang mendapatkan perlindungan LPSK, yakni keluarga Salim Kancil, keluarga Tosan, saksi yang diduga mengetahui kasus pembunuhan dan penganiayaan aktivis antitambang, di antaranya IM, RN, AH, IN, SI, dan RD.

"Kondisi saksi dan keluarga korban masih trauma meskipun kondisi secara umum di Desa Selok Awar-Awar sudah mulai kondusif," ucap aktivis lingkungan itu.

Ia berharap LPSK memberikan perlindungan penuh kepada keluarga korban dan saksi yang nantinya memberikan keterangan hingga persidangan di Pengadilan Negeri Lumajang. "Keluarga korban dan para saksi harus mendapatkan jaminan perlindungan penuh sehingga mereka tidak dibayang-bayangi ketakutan yang berkepanjangan," tuturnya.

Sementara itu, rilis dari laman resmi LPSK Nomor 073/PR/LPSK/X/2015 menyebutkan LPSK memproses perlindungan terhadap 12 saksi terkait dengan pembunuhan Salim Kancil dan penganiayaan Tosan.

Tim LPSK sudah turun ke Lumajang pada Jumat (2/10) dengan mendatangi Polres Lumajang dan Polda Jatim untuk mendapatkan keterangan lebih lanjut terkait dengan kasus itu. Tim LPSK juga bertemu dengan 12 saksi yang sudah mengajukan permohonan perlindungan.

Pihak LPSK akan terus memantau situasi di desa tersebut untuk mendapatkan informasi yang jelas terkait dengan ancaman yang diterima oleh 12 saksi tersebut, dan juga kemungkinan adanya warga lain yang berpotensi menjadi saksi dan mendapat ancaman.

Dalam kasus tersebut, Polda Jatim telah menetapkan 37 orang tersangka. "Jumlah tersangka terus bertambah seiring dengan proses penyidikan yang kita lakukan," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Raden Argo Yuwono di Surabaya, kemarin.

Para tersangka dikenai pasal berbeda, yakni pasal peganiayaan dan pasal tentang praktik penambangan ilegal. "Tersangka ada yang terlibat salah satunya, ada pula yang terlibat dalam kedua kasus itu," jelas Raden.

Sementara itu, mengenai tiga polisi yang diyatakan oleh Mabes Polri terlibat dalam kasus illegal mining di Lumajang, Raden mengatakan ketiganya masih berstatus terperiksa. (FL/Ant/P-3)




Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya