KOMEDIAN Mandra Naih meminta agar proses penuntutan terhadap dirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dihentikan sementara. Alasannya, Bareskrim Polri telah menetapkan Andi Diansyah sebagai tersangka kasus pemalsuan tanda tangannya. Andi merupakan menantu dari Iwan Chermawan yang juga sedang diusut Kejagung atas kasus dugaan korupsi pengadaan program siap siar di TVRI.
"Hasil laboratorium Polri menyatakan terjadi pemalsuan tanda tangan Mandra di surat pengajuan pengadaan film di TVRI. Dengan begitu, sudah tidak ada alasan lagi bagi kejaksaan menuntut Mandra," kata kuasa hukum Mandra, Juniver Girsang di Mabes Polri, Jakarta, kemarin.
Menurut Juniver, Andi ialah orang yang berperan dalam pengajuan pengadaan film, dan Mandra tidak mungkin menerima uang seperti yang dituduhkan sebesar Rp1,4 miliar. Andi ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (2/10) dan ditahan tiga hari kemudian.
Lebih lanjut, Juniver meminta agar persidangan kasus pemalsuan tanda tangan dengan tersangka Andi dilakukan terlebih dahulu. Pasalnya, kasus tersebut menjadi delik utama yang membuat kejaksaan menjerat Mandra dengan kasus korupsi. "Itu perlu menjadi perhatian karena telah menimbulkan konsekuensi serius bagi nasib Mandra. Rumah produksi hancur, keluarga berantakan," ungkap Juniver.
Juniver juga berencana untuk menyampaikan keberatan tersebut ke pihak kejaksaan agar bisa segera berkoordinasi dengan kepolisian guna menemukan bukti materiil agar tidak mengorbankan kliennya. "Jika Mandra terbukti tidak bersalah, proses rehabilitasinya akan diserahkan sepenuhnya ke pengadilan," paparnya.
Sementara itu, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Widyo Pramono mengatakan proses peradilan terhadap Mandra tetap berjalan meski yang bersangkutan meminta proses peradilan dihentikan lantaran pelaku pemalsuan tanda tangan telah menjadi tersangka.
"Proses perdilan tetap berjalan karena itu sudah ditentukan dalam undang-undang. Tidak seenaknya dihentikan begitu saja," ujar Widyo.
Dia mengatakan masuknya sebuah kasus ke proses penuntutan karena seseorang disangka telah berbuat tindakan pidana. "Biar nanti di pengadilan yang membuktikan apakah Mandra bersalah atau tidak," ucap Widyo.
Dalam menanggapi alasan dari pihak Madra bahwa pemalsu tanda tangan telah menjadi tersangka di Bareskrim Polri, Widyo mengatakan hal itu diserahkan kepada majelis hakim pengadilan tipikor. "Biar pengadilan yang menentukan, tapi proses peradilan tetap berjalan," tegasnya.
Ketika kasus itu terungkap, Mandra sempat mengatakan, "Orang yang makan cabai, saya yang kepedesan." (Beo/Adi/P-3)