Ada UU ITE, Jangan Gampang Panas Kuping

Arif Hulwan
28/11/2016 19:02
Ada UU ITE, Jangan Gampang Panas Kuping
(ANTARA)

DELIK pencemaran nama baik di media sosial dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) hasil revisi masih berpeluang membungkam kebebasan berekspresi. Harapannya tinggal bagaimana aparat dan warga tak mudah memperkarakannya jika tak benar-benar perlu.

Wakil Ketua Badan Pengurus Setara Institut Bonar Tigor Naipospos mengakui, UU ITE merupakan bentuk dari dilema kebebasan sipil dan ketertiban umum dalam demokrasi dengan penetrasi internet tinggi.

"Tegantung pada kedewasaan kita, terutama yang jadi elite politik, untuk tidak cepat-cepat panas kuping, kemudian membawa si pengritik atau penyebar berita negatif ke aparat," ujar dia, di Jakarta, Senin (28/11).

Bonar pada dasarnya tak sepakat dengan pemidanaan bagi pencemaran nama baik di dunia maya. Baginya, hal itu lebih baik dibawa ke ranah perdata, dengan sanksi berupa denda atau kerja sosial.

"Idealnya begitu. Tapi karena sudah ada, ya pemerintah, masyarakat sipil, parpol, harus lakukan edukasi," imbuhnya.

Menurut dia, pendidikan dunia maya itu penting mengingat adanya loncatan budaya dalam dunia demokrasi Indonesia akibat internet. Penegak hukum pun mesti ketat dalam pencarian alat bukti dan niat jahat dalam penetapan tersangka kasus ini.

"Ini culture shock. Saya percaya dalam periode kurun waktu tertentu orang out of control, tapi pada fase-fase berikutnya akan mulai lebih reflektif dan melihat. Ini tak terelakan, makanya harus arif penegak hukum itu," papar Bonar.

Terpisah, Wakil Ketua DPR Fadli Zon percaya bahwa UU ITE ini merupakan penjabaran dari konsitusi yang melindungi kebebasan berpendapat. Hanya saja, ia meminta aparat penegak hukum agar tak mudah menetapkan tersangka dalam kasus ini dan tak tebang pilih.

"UU itu mengelaborasi yang jadi garis konstitusi kita. Harusnya tidak mudah mengenakan (delik) itu kecuali sudah keterlaluan, dan memang ada penghinaan," kata dia. (X-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ahmad Punto
Berita Lainnya