Polisi Periksa Pelapor Kasus Dugaan Penghasutan Fahri Hamzah

Arga Sumantri
28/11/2016 13:37
Polisi Periksa Pelapor Kasus Dugaan Penghasutan Fahri Hamzah
(Dok. MI)

POLISI menindaklanjuti laporan kasus dugaan penghasutan yang menyeret nama Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah. Hari ini, Senin (28/11), polisi memeriksa Solidaritas Merah Putih (Solmet) selaku pelapor kasus itu.

Sylver Matutina, Ketua Umum Solmer, jadi perwakilan yang diperiksa polisi. Sekitar pukul 11.00 WIB, dia mulai menjalani pemeriksaan penyidik Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

"Kami ini pemeriksaan pertama, kita juga membawa saksi," kata Sylver sebelum masuk gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Senin (28/11).

Sylver mengatakan, dia membawa satu orang saksi dalam pemeriksaan hari ini. Saksi itu yakni Tri Tjahja Budi Wibowo. Dia merupakan orang yang ada di lokasi saat Fahri Hamzah berorasi di aksi damai 4 November.

"Dia (Tri) waktu itu ikut memantau," tambah Sylver.

Selain membawa saksi, Sylver juga mengaku membawa sejmlah barang bukti. Antara lain, rekaman ucapan Fahri saat beorasi di depan Istana pada 4 November.

"Rekaman kita mengambil dari website yang diunggah sendiri oleh saudara Fahri Hamzah," ucap Sylver.

Solmet melaporkan Fahri Hamzah ke Polda Metro Jaya atas dugaan kasus penghasutan saat demo 4 November. Laporan Solmet teregistrasi dengan nomor TBL/5541/XI/2016/PMJ/Ditreskrimum tertanggal 11 November 2016.

Sylver menerangkan, pasal yang dimuat dalam laporan terhadap Fahri Hamzah, yakni Pasal 160 KUHP tentang penghasutan. Bunyinya, barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500. (MTVN/OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya