Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Jaksa Kejati Sumatera Barat, terkait kasus dugaan suap gula impor tanpa SNI.
"F diperiksa sebagai tersangka tanpa SNI di PN Padang," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Senin (28/11).
Selain itu, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua tersangka lain dalam kasus dugaan suap penjualan gula tanpa SNI di Pengadilan Negeri Padang, yakni Xaveriandi Sutanto dan Memi. Keduanya merupakan pasangan suami istri pemilik CV Semesta Berjaya, yang menyuap Fahrizal dalam kasus tersebut.
"Keduanya diperiksa untuk tersangka F," kata Yuyuk.
Tersangka F merupakan jaksa yang menangani perkara penjualan gula tanpa SNI di PN Padang dengan terdakwa Xaveriandy Sutanto.
Xaveriandy diduga memberikan suap kepada tersangka Fahrizal terkait kasus penjualan gula oleh CV Rimbun Padi Berjaya tanpa label SNI di Sumbar yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri Padang.
Kasus ini bermula saat KPK menyelidiki dugaan pemberian uang Xaveriandy pada Jaksa Penuntut Umum Kejari Sumatera Barat, Farizal.
Pemberian uang terkait kasus penjualan gula oleh CV Rimbun Padi Berjaya tanpa label SNI di Sumbar yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri Padang.
Dalam proses pengadilan, Xaveriandy yang mantan Direktur CV Rimbun Padi Berjaya diduga membayar Jaksa Farizal buat membantunya dalam persidangan. Fahrizal diduga menerima duit Rp365 juta dari Xaveriandy.
Farizal kemudian disangka melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 junto UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor. (MTVN/OL-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved