Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
KRISNA Murti, kuasa hukum Kepala Subdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak Handang Soekarno, membantah kliennya melakukan pemerasan terhadap Country Director PT EK Prima (PT EKP) Ekspor Indonesia, Rajesh Rajamohanan Nair terkait pengajuan pengampunan pajak.
"Saya sudah bertemu dengan Pak Handang. Pak Handang mengatakan dia tidak pernah meminta apapun kepada pengusaha," kata Krisna, di kantor KPK, Senin (28/11).
Krisna mengatakan tuduhan pemerasan yang ditujukan pada Handang oleh Tommy Singh selaku kuasa hukum Rajesh tidak masuk akal. Sebab, menurut Krisna, pemerasan secara logika nilainya lebih besar dari jumlah kewajiban dan denda yang harus dibayarkan.
"Misalkan kewajiban dia dihitung dengan denda Rp50 miliar ditambah sekian miliar jadi Rp78 miliar. Kalau misalnya klien saya mengatakan itu lebih dari pada Rp78 miliar, itu baru terjadi pemerasan," kata Krisna.
Handang, kata Krisna, awalnya sama sekali tidak mau membantu menguruskan pengampunan pajak milik Rajesh. Namun, Handang terus didesak dan diimingi kompensasi 10% dari kewajiban pajak.
Rajesh meminta Handang agar dirinya diikutkan dalam program tax amnesty lantaran menunggak kewajiban pajak hingga Rp78 miliar. Namun, permohonan itu ditolak oleh pimpinan Handang tanpa adanya bukti permulaan terkait pelanggaran pidana maupun perdata.
"Itulah yang bertentangan dengan SOP-nya. Padahal yang tidak boleh di-TA, menurut Pak Handang, adalah ketika dia sudah dilakukan bukti permulaan. Akhirnya Pak Handang kapasitasnya sebagai bawahan bantu masalah ini," katanya.
Tommy Singh, pengacara Country Director PT EK Prima (PT EKP) Ekspor Indonesia Rajesh Rajamohanan Nair, sebelumnya menyebut kliennya menjadi korban pemerasan oknum di kantor pajak dalam pengurusan pengampunan pajak.
Menurut Tommy, pemerasan yang dimaksud bukan dimintai uang. Namun ada tekanan yang mempersulit jalur birokrasi bagi kliennya untuk membayarkan kewajiban pajak. Seperti ancaman dijadikan tersangka, dipojokkan, diperiksa namun tidak jelas.
Handang terjerat operasi tangkap tangan KPK terkait pengurusan pengampunan pajak. Dari operasi tersebut, KPK menyita uang sebesar US$148.500 atau sekitar Rp1,9 miliar. Diduga uang tersebut merupakan suap berkaitan dengan berbagai permasalahan pajak dari PT EK Prima Ekspor Indonesia. (MTVN/OL-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved