Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
Sejumlah kalangan menilai revisi UU lebih kental bermuatan semangat pelemahan ketimbang penguatan KPK.
Manuver Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam mengusulkan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai sebagai bagian dari upaya melindungi koruptor. Terlebih sejumlah pasal dalam draf revisi UU KPK yang digagas DPR dinilai sangat melemahkan posisi KPK.
Saat menanggapi kekhawatiran sejumlah kalangan tersebut, Menteri Sekretaris Negara Pratikno menyatakan sikap Presiden Joko Widodo ialah tegas menolak revisi UU KPK. "Sikap Presiden masih merujuk pada pernyataan yang lama (menolak revisi UU KPK)," kata Pratikno, kemarin.
Untuk mengetahui lebih jauh mengenai rencana itu, Pratikno berjanji akan segera berkomunikasi dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly. "Kami akan cek ke Menkum dan HAM mengenai pernyataan Presiden," tandasnya.
Kepala Staf Presiden Teten Masduki mengatakan pemerintah masih membutuhkan komisi antirasywah untuk menunjang pengawasan program pembangunan nasional. Selain KPK, jelas Teten, pemerintah memerlukan kepolisian dan kejaksaan yang kuat untuk bersama-sama memberantas korupsi. Ia meminta publik tidak meragukan komitmen dalam pemberantasan korupsi.
Sejumlah pasal dalam draf revisi UU KPK dinilai jelas-jelas melemahkan dan mengamputasi kewenangan KPK. Salah satunya ialah Pasal 5 dalam rancangan revisi UU KPK yang menyebutkan KPK berdiri hanya 12 tahun sejak UU-nya disahkan.
Dalam rancangan revisi UU KPK yang diusulkan DPR juga digagas penghapusan kewenangan penuntutan lembaga itu. Padahal, selama ini, KPK terbukti tak pernah kalah di pengadilan. KPK selalu berhasil membuktikan dakwaan mereka.
Titipan
Aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho menduga di balik revisi UU KPK terkandung substansi yang merupakan titipan koruptor atau pihak-pihak yang berpotensi menjadi tersangka KPK.
Meski DPR terkesan melemahkan KPK dan bahkan membubarkan lembaga antirasywah tersebut, lanjut Emerson, langkah itu tak akan dapat dilakukan jika Presiden Joko Widodo punya sikap yang sebaliknya. Untuk itu, Emerson berharap Presiden Jokowi meneguhkan janji dan ikrarnya untuk memperkuat KPK, bukan malah sebaiknya. "Wacana ini bukan kali ini saja muncul karena dalam jangka waktu kurang dari satu tahun, sudah ada dua kali upaya merevisi UU KPK," tandasnya.
Sejumlah pengamat, seperti Gandjar Bondan dari Fakultas Hukum UI, Lucius Karus dari Forum Masyarakat Peduli Parlemen, Direktur Eksekutif Institute Criminal Justice Reform Supriyadi Widodo Eddyono, dan pengamat hukum tata negara Refly Harun, sepakat dengan pandangan bahwa niat DPR untuk menghabisi KPK semakin kentara dengan sejumlah pasal yang melemahkan eksistensi KPK.
Di lain sisi, anggota Fraksi PDIP DPR Masinton Pasaribu menyebut usul revisi UU KPK bertujuan membenahi bidang hukum, khususnya pemberantasan korupsi. "Semangatnya bagaimana menata institusi kepolisian dan kejaksaan dalam pemberantasan korupsi. Semangat revisi ini bukan prokoruptor," ujar Masinton, kemarin.
Plt Ketua KPK Taufiequrachman Ruki meminta pemerintah dan DPR membubarkan KPK ketimbang KPK harus menyetujui pelemahan kewenangan pada revisi UU KPK. "KPK satu suara dengan Presiden menolak revisi UU KPK. Kita akui UU KPK saat ini belum baik sehingga perlu disempurnakan, bukan malah dilemahkan," tegas Ruki. (Ind/Adi/Cah/X-7)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved