Bisnis Legislator Rawan Konflik Kepentingan

Rudy Polycarpus
08/10/2015 00:00
Bisnis Legislator Rawan Konflik Kepentingan
Massa yang tergabung dalam Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT) menggelar aksi teatris saat berunjuk rasa di depan gedung parlemen, Jakarta, kemarin.(MI/ARYA MANGGALA)

Tugas utama wakil rakyat ialah memperjuangkan aspirasi dan kepentingan rakyat. Tak sepantasnya mereka sibuk berbisnis.

INDONESIA Corruption Watch (ICW) menemukan potensi konflik kepentingan terkait dengan aktivitas bisnis anggota Dewan Perwakilan Rakyat.

Berdasarkan hasil kajian ICW, terdapat 293 anggota DPR yang berlatar belakang sebagai pengusaha. "Dari 560 anggota DPR, ada 293 orang berlatar pengusaha. Dipilih acak 108 orang, didapatkan 373 entitas bisnis," kata peneliti ICW Siti Juliantari dalam diskusi Catatan 1 Tahun Kinerja DPR di Kantor ICW, Jakarta, kemarin.

Dari 373 entitas bisnis, lanjut Siti, posisi yang paling banyak dijabat anggota DPR ialah 61% direksi, 33% komisaris, serta 4% sebagai pemilik saham atau pendiri perusahaan. Meski demikian, dari 273 entitas bisnis, hanya 288 perusahaan yang diketahui aktivitasnya. "Dari 288 perusahaan, 32 punya konflik kepentingan langsung dengan jabatan, tugas, dan wewenang anggota dewan," ujarnya.

ICW mencatat, 32 perusahaan yang berpotensi memiliki kepentingan tersebut dimiliki 26 anggota DPR yang berasal dari Komisi I, III, IV, V, VI, VII, dan IX. Sebagian besar perusahaan itu bergerak di industri pengolahan, pertanian, kehutanan, per-ikanan, serta pertambangan.

Metode penelitian ini mengambil sampel 293 anggota DPR berlatar belakang pengusaha. Lalu dipilih secara acak sebanyak 108 orang. Waktu penelitian dimulai Juli hingga Agustus 2015. Data bersumber antara lain dari Kpu.go.id, dpr.go.id, Wikidpr.org, LPSE, Opentender.net, LHKPN, dan akta perusahaan dari percetakan negara.

Menurut Siti, hingga kini belum ada anggota dewan yang menjelaskan apakah aktivitas bisnisnya terkait dengan kewenangannya membuat dan memutuskan suatu kebijakan. Adanya potensi konflik kepentingan anggota DPR dengan bisnisnya itu menunjukkan ketidaktegasan penerapan UU MD3 (MPR, DPR, DPRD ,dan DPD).

"Sebenarnya UU MD3 sudah jelas mengatur potensi konflik kepentingan melalui larangan rangkap jabatan. Tidak boleh ada aktivitas sebagai pengacara, notaris, atau di berbagai lembaga yang pendanaannya bersumber dari APBN, APBD," tegas Siti.

Pada kesempatan yang sama, Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW Donal Fariz menyoroti minimnya produk le-gislasi yang dihasilkan DPR. Hal itu tentu kontraproduktif dan bisa dihindari jika anggota DPR fokus pada fungsi, tugas, dan wewenangnya. "Minimnya capaian kerja bisa jadi disebabkan oleh tingginya konflik kepentingan," ujarnya.

Perlu aturan

Perlunya aturan penertiban kegiatan berbisnis bagi anggota DPR tidak dimungkiri oleh Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah. Menurut Fahri, anggota DPR tidak boleh menjalankan bisnis. Aktivitas itu mestinya dilimpahkan kepada orang lain. "Intinya anggota DPR mesti berhenti bisnis saat menjabat sebab dikhawatirkan ada konflik kepentingan," ujarnya, kemarin.

Fahri menjelaskan tata tertib DPR sebenarnya telah mengatur potensi konflik kepentingan bagi anggota dewan. Namun, aturan itu tidak berlaku umum. Misalnya, pelarangan anggota Badan Anggaran menjadi bendahara partai. (P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya