Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
Keberadaan KY dalam proses rekrutmen hakim dinilai MK sama dengan mengintervensi kemerdekaan dan independensi peradilan.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memutukan Komisi Yudisial (KY) tidak lagi berwenang ikut menyeleksi hakim bersama Mahkamah Agung (MA).
"Apabila dihubungkan dengan sistem peradilan satu atap, menurut MK, seleksi dan pengangkatan calon hakim pengadilan tingkat pertama menjadi kewenangan MA," kata hakim konstitusi Suhartoyo saat membacakan putusan di ruang sidang MK Jakarta, kemarin.
Putusan itu dibacakan majelis hakim MK atas uji materi UU No 49/2009 tentang Peradilan Umum Pasal 14 A ayat (2) dan ayat (3), UU No 50/2009 tentang Peradilan Agama Pasal 13 A ayat (2) dan ayat (3), dan UU No 51/2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara Pasal 14A ayat (2) dan ayat (3).
Tiga UU itu digugat oleh Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi) cabang MA. Ikahi menilai aturan yang termuat dalam tiga UU itu telah bertentangan dengan UUD 1945 karena telah mengintervensi hak dan kewenangan konstitusional hakim untuk mendapatkan jaminan kemerdekaan dan kemandirian peradilan yang menentukan independensi hakim.
Lewat putusannya, MK menyatakan KY tidak lagi bisa merekrut hakim pada pengadilan tingkat pertama untuk peradilan umum, peradilan agama, dan peradilan tata usaha negara.
MK berpendapat KY bukan merupakan pelaksana kekuasaan kehakiman, melainkan hanya sebagai unsur pendukung yang membantu atau mendukung pelaku kekuasaan kehakiman. Dengan demikian, KY tidak berwenang ikut dalam seleksi pengangkatan hakim.
Majelis hakim MK juga berpendapat kekuasaan kehakiman tidak bisa diintervensi dari pengaruh kekuasaan lain, termasuk dalam hal organisasi. "Bahwa salah satu tuntutan reformasi ialah menyangkut reformasi di bidang peradilan, yakni adanya kekuasaan kehakiman yang merdeka, bebas dari intervensi maupun pengaruh kekuasaan lain, termasuk dalam hal organisasi, administrasi, dan keuangan," ujar hakim konstitusi Patrialis Akbar saat membacakan pertimbangan.
Sementara itu, dari pemohon, yakni Ikahi melalui juru bicara MA, Suhadi, mengatakan pihaknya akan langsung berkonsultasi dengan pemerintah untuk rekrutmen hakim selanjutnya.
Meski sudah tidak memiliki kewenangan merekrut hakim, sambungnya, KY masih punya kewenangan untuk mengawasi perilaku dan kehormatan hakim. "Kalau pengawasan kode etik, itu tetap karena UU KY jelas khusus pengawasan hakim. Maka dari itu, dalam kode etik itu tidak ada rekrutmen. Kode etik hanya soal pengawasan," pungkas Suhadi.
Sementara itu, KY sebagai pihak terkait dalam gugatan itu mengatakan akan mematuhi putusan MK tersebut, meski sangat disayangkan. "Sudah diduga sebelumnya. Kan di MK ada tiga hakim berasal dari MA, tinggal tambah dua sudah bisa menentukan. Sepertinya keterangan ahli dari KY tidak dipertimbangkan. Putusan MK final dan mengikat, ya dipatuhi saja putusan MK itu, walaupun terasa janggal," kata anggota KY Imam Anshori Saleh.
Seleksi transparan
Putusan MK tersebut mendapat apresiasi dari pengajar hukum pidana Universitas Islam Indonesia Yogyakarta, Mudzakir.
Namun demikian, ujarnya, putusan MK itu harus menjadi momentum bagi MA untuk lebih transparan dalam rekrutmen hakim.
"Putusan itu menjadi tantangan buat MA, yakni bisa menghasilkan hakim-hakim yang berkualitas dan berintegritas serta bisa memenuhi kebutuhan hakim yang kurang," kata Mudzakir.
Agar proses rekrutmen hakim berjalan transparan, sambungnya, perlu dibuat aturan pelaksana untuk melibatkan KY dalam pengawasannya.
"KY, selain pengawas hakim dalam berperilaku, bisa menjadi pengawas dalam proses rekrutmen itu sendiri. KY sejatinya menjadi pengawas hakim," paparnya. (P-1)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved