Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
Revisi UU KPK dikatakan dilakukan berdasarkan pertimbangan bahwa hukum mengikuti perkembangan masyarakat. Kondisi saat KPK didirikan pertama kali dinilai telah berbeda dengan kondisi masyarakat saat ini.
DEWAN Perwakilan Rakyat (DPR) mengambil alih revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang sebelumnya diusulkan pemerintah menjadi inisiatif anggota DPR. Dalam rancangan undang-undang itu, KPK diberi masa waktu 12 tahun sejak UU tersebut diundangkan.
"Komisi Pemberantasan Korupsi dibentuk untuk masa waktu 12 tahun sejak undang-undang ini diundangkan," demikian bunyi Pasal 5 dalam RUU KPK tersebut.
Usul revisi tersebut dilontarkan sejumlah anggota DPR dari enam fraksi, yakni Fraksi PDI Perjuangan (15 anggota), Fraksi Golkar (9 anggota), Fraksi PKB (2 anggota), Fraksi PPP (5), Fraksi NasDem (11 anggota), dan Fraksi Hanura (3 anggota).
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Lalola Easter menilai revisi UU KPK tersebut sebagai bentuk upaya untuk menghilangkan keberadaan lembaga antirasywah.
"Siapa pun yang menggagas draf RUU KPK rasanya betul-betul berharap tidak ada lagi KPK," ujarnya.
Lalola pun meragukan pemberantasan korupsi dengan adanya pasal yang membatasi keberadaan KPK yang hanya sampai 12 tahun serta izin penyadapan oleh ketua pengadilan negeri. "Karena kalau disahkan kewenangan penyadapan harus izin dulu dan umur hanya 12 tahun, menimbulkan pertanyaan, mau bebas korupsi atau tidak? Jangan-jangan hanya ingin mengamankan kepentingan masing-masing," tegasnya. Ia pun meminta agar pemerintah menolak dengan tegas revisi UU KPK tersebut.
Anggota Baleg Fraksi PDI Perjuangan Hendri Yosodiningrat menampik pandangan bahwa revisi tersebut bertujuan melemahkan lembaga antirasywah terlepas bahwa di dalamnya mencantumkan masa kerja KPK yang hanya 12 tahun.
"Tidak ada keinginan melemahkan KPK. Itu upaya kita membangun sistem yang ideal dan bagus," jelasnya.
Ia mendukung revisi tersebut dengan pertimbangan bahwa hukum mengikuti perkembangan masyarakat. Menurutnya, kondisi masyarakat pada 2002 berbeda dengan masyarakat sekarang. "Hal yang mendasari UU ini terbentuk karena ada kemarahan terhadap satu keadaan kejahatan yang merupakan extraordinary crime. Dalam perjalanannya banyak ditemukan hal-hal yang tidak sejalan. Kondisi bangsa dan penyimpangan multitafsir," tuturnya.
Ambil alih
Ketua Badan Legislasi DPR Sareh Wiyono saat memimpin rapat Baleg di ruang Baleg, Gedung DPR, Jakarta, kemarin, menyatakan perubahan pengusulan RUU UU No 30 Tahun 2002 tentang KPK dalam Prolegnas 2015 semula disiapkan pemerintah.
"Dalam rapat Badan Legislasi, terjadi perbedaan pendapat terkait pengambilalihan revisi UU KPK dari pemerintah ke DPR," kata Sareh. Anggota Baleg Fraksi Gerindra Wenny Warouw menyetujui revisi UU KPK diambil alih oleh DPR. "Banyak kekurangan yang kita jumpai dalam UU ini," ujarnya.
Namun, anggota Baleg Fraksi PKS Almuzzamil Yusuf mengatakan untuk revisi UU KPK, lebih tepat pemerintah yang mengusulkan hal itu. "Kita tidak menafikan UU KPK ini perlu kita perbaiki, mendatangkan (revisi UU KPK) dari DPR tidak efektif dan tidak bijak. Lebih bijak dari jalur pemerintah," tegasnya.
Anggota Baleg Fraksi PDIP Hendrawan Supratikno menjelaskan pengambilalihan revisi UU KPK oleh DPR akan membuat proses revisi menjadi lebih cepat. (Ant/X-7)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved