Rajesh akan Bongkar Keterlibatan Petugas Pajak yang Lain

Cahya Mulyana
25/11/2016 16:32
Rajesh akan Bongkar Keterlibatan Petugas Pajak yang Lain
(ANTARA/Hafidz Mubarak A.)

PRESIDEN Direktur PT EK Prima Ekspor Indonesia Rajesh Rajamohanan Nair yang bersama Kasubdit-Bukti Permulaan Penegakan Hukum Ditjen Pajak Handang Soekarno menjadi tersangka kasus dugaan suap pemutihan kewajiban pajak perusahaan, akan membongkar keterlibatan pegawai pajak selain Handang dalam kaitan kasusnya tersebut.

Petugas-petugas pajak itu, kata Rajesh melalui kuasa hukumnya Tommy Singh, selama ini menghalanginya ikut program tax amnesty dan malah meminta dengan paksa supaya memberikan sejumlah uang.

"Ini oknumnya bukan hanya HS (Handang), kita akan buka semua. Motifnya itu memojokkan menekan sehingga terjadilah pemerasan," papar Tommy di Gedung KPK, Jumat (25/11).

Menurutnya, Rajesh selalu presdir terpojok dengan upaya Handang bersama teman-temannya memainkan tunggakan kewajiban pajak. Kliennya tidak berniat memberikan suap, namun mereka memaksa untuk mengurus kewajiban pajak perusahaan itu dengan imbalan uang.

"Oknumnya ada tiga. Termasuk Kepala Kanwil (Pajak) Jakarta Utara. Semuanya akan dibongkar dalam pemeriksaan dan klien kami juga sedang mempertimbangkan ajukan JC (justice collaborator) supaya semuanya terungkap," tukasnya.

KPK telah resmi menetapkan mantan Rajesh dan Handang sebagai tersangka kasus dugaan suap pemutihan kewajiban pajak perusahaan. Rajesh diduga menjanjikan uang sebesar Rp6 miliar kepada Handang untuk membereskan permasalahan pajak di PT EK Prima Ekspor Indonesia, antara lain surat tagihan pajak sebesar Rp78 miliar.

Pada Senin (21/11) malam, Handang dan Rajesh dicokok tim Satgas KPK dengan uang Rp1,9 miliar yang merupakan pemberian pertama dari Rajesh.

Atas perbuatannya, Rajesh sebagai pemberi suap disangka melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi. Sedangkan Handang sebagai penerima suap disangka melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf atau pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi. (X-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ahmad Punto
Berita Lainnya